PPDB melalui Jalur Zonasi, Pemkot Surabaya Ketat Awasi CPDB

DAERAH935 Dilihat

Diagram Kota SurabayaPemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam mengantisipasi potensi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD Negeri dan SMP Negeri. Langkah ini dilakukan menyusul adanya CPDB yang baru pindah alamat dan KK Kota Pahlawan untuk mendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menjelaskan bahwa aturan dan syarat PPDB 2024 telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2024. Dalam proses pendaftaran, data yang digunakan adalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun sebelumnya serta data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

“Antisipasinya kita PPDB pakai data mulai tahun kemarin, kita pakai data Dispendukcapil, data anak nanti searchingnya NIK (Nomor Induk Kependudukan),” kata Yusuf Masruh.

Baca Juga :  Soroti Rencana Hutang 5,6T, Yona Bagus: Pemkot Bisa Tiru Kebijakan Prabowo!

Untuk memastikan akurasi data, koordinasi antara Dispendukcapil Surabaya dilakukan agar NIK CPDB sesuai dengan data Dispendukcapil untuk menentukan wilayah sekolahnya. Sosialisasi mengenai jadwal dan tata cara pendaftaran PPDB juga telah dimulai oleh Dispendik Surabaya melalui laman resmi.

Di sisi lain, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan filter dan seleksi terhadap permohonan pindah penduduk, terutama yang disinyalir untuk digunakan dalam PPDB SDN maupun SMPN Surabaya.

“Eddy mengakui sejak bulan Januari 2024, pihaknya banyak menerima pengajuan pindah masuk KK ke Kota Surabaya. Pengajuan pindah KK itu tentu saja harus melalui selektif, dan tidak serta merta langsung disetujui,” tambahnya. (dk/nw)

Baca Juga :  Murid SMPN 2 Tanggulangin dan SDN Kedungbanteng Sidoarjo Alami Gatal-Gatal Usai Terjang Banjir

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *