Pengadilan Pajak: Menegakkan Hukum Perpajakan dan Penyelesaian Perselisihan yang Adil

FORUM OPINI1391 Dilihat

Oleh : Alfin Syafrizal S.H, S.Ak, CTL.

Diagram Kota Surabaya – Pengadilan pajak adalah lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam menangani perselisihan antara fiskus dengan wajib pajak. Guna menegakkan hukum perpajakan dan memberikan penyelesaian perselisihan yang adil.

Pengadilan pajak memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan suatu negara. Mereka bertindak sebagai pengawas independen yang bertugas menyelesaikan perselisihan antara wajib pajak dan otoritas perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman. Undang-undang ini mengatur tentang asas-asas pokok mengenai kekuasaan mengadili, meliputi independensi, netralitas, profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan.

Perlindungan hak kena pajak. Administrasi perpajakan berfungsi sebagai pelindung hak-hak kena pajak, antara lain hak untuk mengajukan perbandingan, memberikan bukti, mempunyai proses hukum yang transparan

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 28D, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang berhak hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, keadilan, dan perilaku yang sama di hadapan hukum.

Pasal 3, Pasal 2, Angka 39, Pasal 199, tentang hak asasi manusia hukum. Pengadilan harus mengetahui apa yang dituntut dari mereka, harus mendapatkan bantuan dari guru bahasa, harus memilih pengacara, harus memanggil saksi atau saksi, harus meminta perbandingan atas keputusan pengadilan dan harus menuntut kompensasi dan rehabilitasi.

Tujuan utama pengadilan pajak adalah untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum perpajakan. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian pengadilan pajak, tujuan utamanya, dan aturan-aturan dasar yang mengatur pengadilan pajak.

Pengertian Pengadilan Pajak; Pengadilan pajak adalah lembaga hukum yang bertugas memastikan bahwa keputusan perpajakan dibuat secara adil dan sesuai dengan hukum.

Dalam prosesnya, pengadilan pajak melibatkan proses hukum yang dirancang untuk memastikan bahwa perselisihan antara fiskus dan fiskus ditangani dengan obyektif dan adil. Dengan demikian, pengadilan pajak memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

Tujuan Pengadilan Pajak; Tujuan utama pengadilan pajak adalah menegakkan hukum perpajakan dan memberikan penyelesaian perselisihan yang adil antara fiskus dan fiskus. Dalam hal ini, pengadilan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku konsisten.

Dengan menegakkan hukum perpajakan, pengadilan pajak berperan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan.

Aturan Dasar Pengadilan Pajak; Aturan-aturan dasar yang mengatur pengadilan pajak termasuk Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Administrasi Perpajakan dan Penghindaran Pajak.

Pasal 31 mengatur tentang tugas dan tanggung jawab administrasi perpajakan sebagai badan peradilan yang bertanggung jawab menyelesaikan sengketa perpajakan antara petugas pajak dan direktur pajak.

Pasal 32 mengatur tentang kewenangan penghindar pajak untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penggelapan pajak.

Sementara itu, Pasal 33 mengatur kewenangan penghindar pajak untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Aturan-aturan ini penting untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan demikian dapat disimpulkan Pengadilan pajak memiliki peran penting dalam menegakkan hukum perpajakan dan memberikan penyelesaian perselisihan yang adil antara fiskus dan fiskus.

Aturan-aturan dasar yang mengatur pengadilan pajak, seperti Pasal 31, 32, dan 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Administrasi Perpajakan dan Penghindaran Pajak, sangat penting untuk memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan menjaga keadilan dan kepastian hukum, pengadilan pajak berperan dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan sesuai dengan hukum. Nah, itulah pembahasan kita mengenai Pengertian dan Tujuan Pengadilan Pajak, serta sedikit gambaran mengenai kaidah hukumnya. (dk/akha)

Penulis: Alfin Syafrizal, adalah seorang Lawyer dan Konsultan Perpajakan yang berkantor di Komplek Perumahan Balikpapan Regency Blok Tapak Siring CD No 6, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. WA : 0851-7227-7179. Email: alfin.lawyer@gmail.com. Instagramnya : alfin_syafrizal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *