Pendeta Gilbert Lumoindong Di Laporkan ke Polisi Terkait Ceramah Kontroversi Ibadah dalam Islam

HUKRIM874 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Pada tanggal 16 April 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama.

“Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” katanya saat dikonfirmasi diagramkota.com di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya oleh Farhat Abbas, yang melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 a, yang berbunyi seagai berikut;

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

Senentara Pendeta Gilbert Lumoindong sendiri telah menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya yang menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Dia juga telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla dan pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang kontroversial.

Kontroversi ini telah menimbulkan reaksi dari sejumlah elemen masyarakat yang berencana melaporkan Pendeta Gilbert ke pihak berwajib.

Meskipun Pendeta Gilbert telah menyatakan permintaan maaf, kasus ini tetap menjadi perbincangan hangat di dunia maya dan masyarakat luas. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *