Penyelundupan Miras di Entikong Rugikan Negara Rp200 Miliar/Bulan

HANKAM1228 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Jalur penyelundupan barang illegal dari Malaysia-Entikong (Kalimantan Barat)- Surabaya (Jawa Timur) mrupakan isu yang secara konsisten tak pernah terselesaikan dan menjadi bagian dari borok kementerian Keuangan, khususnya bersinggungan dengan kinerja pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Setiap bulannya negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah dari sektor pajak maupun bea masuk sebagai akibat dari praktik mafia penyelundupan yang bekerjasama dengan oknum-oknum Ditjen Bea Cukai yang sengaja melonggarkan pengawasan.

Sumber di lingkungan kepabeanan Entikong menggambarkan betapa besarnya kerugiaan negara akibat praktik illegal ini. Ia mencontohkan untuk satu jenis barang saja seperti miras (minuman keras), negara mengalami kerugian tak kurang dari Rp 200 miliar per bulan.

Baca Juga :  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

“Miras itu pajak resminya sebesar Rp 5 miliar per kontainer (20 feet),” ungkap sumber.

“Dalam sebulan Entikong bisa meloloskan sekitar 40 kontainer miras illegal yang dibawa melalui jalur darat ke Pontianak utuk sleanjutnya dikirim ke Surabaya dengan menggunakan kapal. Itu baru dari saja jenis barang,” tuturnya.

Praktik penyelundupan yang begitu vulgar tanpa pengawasan menurut sumber menjadi pemandangan biasa dan rahasia umum di Entikong

“Barang-barang selundupan itu berasal dari Serawak dan Kucing (Malaysia),” katanya.

Lebih jauh sumber menjelaskan modus penyelundupan ketiga jenis barang illegal tersebut. Barang selundupan pada umumnya dibawa ke Entikong dengan menggunakan truk. Barang-barang tersebut sudah dikemas agar setidaknya tersamarkan oleh penglihatan kasat mata.

Baca Juga :  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

Pasalnya, proses pemeriksaan yang seharusnya menjadi Standart Oprating Procedure (SOP) dan dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian domumen dan fisik barang, nyatanya hanya normative belaka.

“Mereka sudah saling koordinasi di lapangan, sehingga pemeriksaan itu pura-pura saja,” imbuhnya.

Tak berhenti sampai di situ, truk-truk pengangkut barang selundupan selanjutnya dibawa ke Pontianak melalui jalur darat untuk kemudian dimasukkan ke dalam peti kemas dan diangkut ke Surabaya menggunakan jalur laut.

“Di Pontianak dan Surabaya juga sudah dikondisikan agar barang-barang selundupan itu lolos dari pemeriksaan,” tukas sumber.

Modus operandi praktik penyelundupan barang illegal di Entikong tersebut menurut sumber, sesungguhnya sudah menjadi isu publik yang berulangkali mencuat, baik melalui media social maupun mainstream.

Baca Juga :  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar

“Faktanya praktik itu tetap berlangsung karena tidak pernah ada tindakan konkrit, baik dalam bentuk pengawasan yang lebih ketat maupun penindakan terhadap oknum-oknum Bea Cukai yang diduga menjadi bagian dari praktik masfia penyelundupan ini,” tuturnya.(dk/tgh)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *