MENAKER: Pembayaran THR Penuh dan Tepat Waktu Merupakan Kewajiban Hukum

PEMERINTAHAN938 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H. Hal ini penting untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan memberikan kepastian kepada pekerja.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh. Untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).

Ida Fauziyah juga menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran kepada gubernur seluruh Indonesia untuk memastikan penetapan pembayaran THR kepada pengusaha.

Baca Juga :  Warga Main Hakim Sendiri, Armuji Bertindak Tegas!

Surat tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Hingga saat ini, Kemenaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR untuk karyawannya.

“Sampai sekarang tidak ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha, ini menunjukkan bahwa pengusaha telah menyadari kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada pekerja,” lanjutnya.

Namun, untuk memastikan kepatuhan pengusaha dalam membayar THR, Kemenaker akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.

Tahun lalu, posko THR Kemenaker menerima 1.540 aduan, di mana 1.026 aduan dapat terselesaikan terkait pembayaran THR. Meskipun demikian, terdapat 514 aduan lainnya yang tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Baca Juga :  Warga Main Hakim Sendiri, Armuji Bertindak Tegas!

“Kami akan buka posko THR. Itu tidak hanya di Kemenaker tetapi juga di Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.

Menteri Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada para pengusaha bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR harus langsung dibayarkan penuh dari pengusaha kepada karyawannya, untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan menghormati hak mereka atas penghasilan yang telah mereka peroleh.

“Penting bagi pengusaha untuk memahami bahwa pembayaran THR penuh dan tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dan motivasi kepada pekerja,” jelas Ida.

Pembayaran THR yang tepat waktu akan memberikan kepastian kepada pekerja dalam merencanakan kegiatan Lebaran dan memenuhi kebutuhan mereka.

Baca Juga :  Warga Main Hakim Sendiri, Armuji Bertindak Tegas!

Selain itu, pembayaran THR yang penuh juga akan meningkatkan kepuasan dan motivasi kerja pekerja, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada produktivitas perusahaan.

“Dengan mematuhi kewajiban ini, pengusaha dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi negara,” pungkas Menteri dari Partai PKB ini. (dk/ria)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *