Diagram Kota Batu – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batu, terkait larangan tempat hiburan dan panti pijat buka di Bulan Ramadhan ini telah diterima dengan baik oleh pelaku usaha.
Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, serta menjaga ketentraman dan aktivitas di Kota Wisata Batu.
Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, pengusaha secara umum telah menerima larangan ini dengan baik dan patuh terhadap himbauan yang diberikan. Pihak berwenang juga telah melakukan pemantauan dan hingga saat ini belum ditemukan pengusaha yang melanggar larangan tersebut.
“Jika ada pengusaha yang tetap membuka tempat usahanya selama Bulan Ramadhan, akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau bahkan tindak pidana ringan,” kata Abdul Rais kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Dalam pelaksanaannya, surat edaran ini telah terbukti efektif dalam menjaga ketertiban dan kekhidmatan ibadah puasa di Kota Batu. Dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan bulan suci Ramadhan dengan tenang dan khidmat.
“Alhamdulillah pada prinsipnya pengusaha bisa menerima terkait larangan buka di Bulan suci Ramadhan, dan ini sudah dilakukan setiap Tahunnya. Dan kita juga sudah melakukan pemantauan, dan rata rata sudah mengikuti himbauan dan para pengusaha ini cukup patuh,” ungkapnya.
Surat edaran larangan tempat hiburan dan panti pijat buka di Bulan Ramadhan di Kota Batu telah diterima dengan baik oleh para pelaku usaha hiburan dan panti pijat.
“Pengusaha secara umum patuh terhadap larangan ini dan pihak berwenang siap memberikan sanksi kepada yang melanggar. Surat edaran ini telah terbukti efektif dalam menjaga ketertiban dan kekhidmatan ibadah puasa di Kota Batu,” ujarnya. (dk/mahsus)