THR dan Gaji 13 2025 Cair Serentak Tanggal Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Teka-teki kapan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 akhirnya terpecahkan. Beredar jadwal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pencairan TPG triwulan keempat, TPG 100 persen, serta gaji ke-13.
Pengajuan TPG triwulan keempat sedang berlangsung. Saat ini memasuki tahap kedua.
Pencairan TPG Triwulan IV direncanakan akan dilaksanakan mulai akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di setiap wilayah sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran dari pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan pemeriksaan dan pengesahan serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling lambat tanggal 10 Desember. Selanjutnya, Puslapdik mengajukan pencairan berbagai tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian dicairkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.
“Pada tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi mampu melakukan pencairan,” ujar Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, sebagaimana dilaporkan oleh Kemendikdasmen pada 2 Desember 2025.
Jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, menurut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan dikeluarkan setelah tanggal 12 Desember dan karena tenggat waktu penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.
Sementara itu, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).
Di dalam PP tersebut, TPG 100 persen dan gaji ke-13 diberikan kepada guru ASN yang bersertifikasi dan tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah, yang berhak menerima pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) sebesar satu kali gaji pokok, sehingga terdapat peningkatan pendapatan yang signifikan di akhir tahun.
Namun, hak untuk menerima tambahan tersebut tidak secara otomatis berlaku bagi seluruh guru. Terdapat beberapa persyaratan administratif dan verifikasi data yang perlu dipenuhi, antara lain status sebagai ASN yang bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemerintah daerah, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui prosedur resmi di setiap wilayah.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4, TPG 100 Persen dan Gaji 13
Perkiraan jadwal pencairannya yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu dan Kemendikbudristek:
Tahap 1 TPG Triwulan IV 12–25 November 2025 Disalurkan untuk daerah dengan verifikasi data cepat
Tahap 2 Tunjangan Hari Raya (TPG 100%) pada tanggal 2 hingga 10 Desember 2025 akan dicairkan bersamaan dengan pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara
Tahap 3 Tunjangan ke-13 15–22 Desember 2025 Diberikan secara bersamaan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Kami dapat memberikan informasi bahwa THR TPG 100 persen akan diberikan kepada pemerintah daerah yang telah mengirimkan data mengenai guru yang berhak menerima THR TPG 100 persen secara tepat waktu. Selanjutnya, mohon koordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah bapak/ibu. Sebagai tambahan informasi, Kemendagri adalah unit yang bertanggung jawab atas pengumpulan data tersebut,” ujar Kemenkeu. ***





Saat ini belum ada komentar