KPK Selidiki Korupsi Pelayanan Haji, Mulai dari Katering hingga Penginapan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Lembaga Anti Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Lembaga anti rasuah sedang melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan haji yang diduga melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kepala Pelaksana Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan haji di BPKH masih berada pada tahap penyelidikan. Ia menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada masa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Mengenai BPKH, ini masih dalam penyelidikan ya. Jadi belum banyak yang bisa kami sampaikan, tetapi jelas berbeda dengan kasus kuota haji,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Seorang jenderal polisi bintang satu mengungkapkan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pelayanan haji di BPKH. Ia menduga adanya penyalahgunaan dalam pengadaan tempat tinggal serta penyediaan makanan bagi para jamaah haji.
“Pelaksanaan haji berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal dan makanan di sana. Jadi, tempat tinggalnya di mana, lalu makanan dan penginapan,” kata Asep.
Tidak hanya terkait akomodasi dan makanan bagi jamaah haji, dugaan tindakan korupsi juga terjadi dalam penggunaan moda transportasi untuk jamaah haji. KPK menduga bahwa anggaran yang digunakan tidak sesuai dengan yang diterima oleh para jamaah haji.
“Mengapa dengan harga yang lebih tinggi, misalnya bus yang kita dapatkan itu agak, apa ya istilahnya? Seperti adanya AC dan hal-hal lainnya. Tahun produksi busnya dan hal-hal lainnya,” kata Asep.
Ia berharap, adanya tindakan hukum terhadap pelayanan haji mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji Indonesia. Seharusnya, anggaran yang digunakan dapat memberikan pelayanan yang memadai kepada para jamaah haji.
“Karena jelas tidak ada maknanya penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat hukum jika tidak berdampak pada kualitas layanan mereka. Uang yang dikeluarkan sesuai dengan layanan yang diberikan,” tegasnya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia merasa prihatin terhadap tindakan korupsi yang terkait dengan ibadah haji, diduga terjadi di Kemenag dan BPKH. Menurutnya, lembaga negara yang seharusnya menjaga kepercayaan justru terlibat dalam praktik korupsi.
“Tentu ini juga menjadi hal yang menyedihkan, ketika saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengelolaan ibadah haji, secara institusi Kementerian Agama dan BPKH tentu mendukung penuh proses penanganan perkara di KPK,” katanya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan haji yang bersih tidak hanya menjadi tugas KPK. Oleh karena itu, ia mengajak Kemenag dan BPKH untuk secara aktif melakukan perbaikan di dalam organisasi guna meningkatkan pengelolaan yang ada.
“Bukan hanya KPK, tetapi juga lembaga terkait agar selanjutnya dapat melakukan perbaikan secara lebih serius mengenai pengelolaan haji,” tutupnya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar