7.001 Penerima Manfaat PHK di DIY Kehilangan Bantuan Gegara Judul
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementarapenyaluran bantuanbagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online atau taruhan.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih mengatakan penghentian sementara pendistribusian bantuan kepada penerima manfaat PKH yang diduga terlibat dalam tindak pidana dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu sementara kami hentikan. Kebijakan Kementerian Sosial berdasarkan data dari PPATK, kemudian kami periksa kembali data tersebut,” katanya saat dihubungi dari Yogyakarta pada Minggu.
Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang diduga terlibat dalam perjudian paling banyak di temukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yaitu sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.
Selain itu, terdapat 1.711 penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang diduga terlibat dalam judi.
Endang menyampaikan bahwa dinas sosial di tingkat kabupaten/kota akan memberikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang mengalami penghentian sementara bantuan karena diduga terlibat dalam perjudian online.
Karena temuan PPATK hanya berdasarkan data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan pendamping PKH di lima kabupaten dan kota guna memastikan adanya indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam tindakan judi.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH yang diduga terlibat dalam judi untuk menyampaikan penjelasan.
“Jika tidak ada penjelasan, tidak ada keluhan, berarti memang ini benar,” ujar Endang.
Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus, adanya indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judi, pelaku judi tidak selalu merupakan warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
“Istrinya mungkin tidak melakukan perjudian, tetapi suaminya atau anaknya yang melakukannya. Kan sama saja, mereka menggunakan itu untuk berjudi. Meskipun dia tidak mengakui, ternyata terbukti, yang terlibat dalam perjudian adalah keluarganya,” katanya.
Jika terbukti memanfaatkan bantuan dana pemerintah untuk kegiatan ilegal seperti perjudian, katanya, maka penerima bantuan dianggap tidak lagi pantas menerima manfaat dari program bantuan sosial pemerintah.
“Waktu itu digunakan sebagai judul, berarti memang dia tidak memerlukan bantuan. Masa kami, pemerintah memberikan bantuan untuk dia berjudi,” katanya. ***





Saat ini belum ada komentar