Pengajuan TPG Triwulan 3 Dilakukan Hari Ini, Diikuti SKPT 22, 23, dan 27 Oktober
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- comment 0 komentar

Berita baik untuk SKPT 15 Oktober, tunjangan ASN sudah mulai cair pada Kamis 30 Oktober 2025. Mengikuti SKPT 22 Oktober, 23 Oktober, dan 27 Oktober 2025.
“Alhamdulillah, SKTP 14 Oktober cair pukul sekitar 11 pagi…daerah Rembang,” tulis seorang guru.
Berdasarkan data resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pencairan TPG triwulan ketiga akan dilakukan pada bulan Oktober dan triwulan keempat direncanakan pada bulan November. Triwulan keempat merupakan tahap terakhir dalam satu tahun anggaran. Dalam periode ini, penyaluran dilakukan secara bersamaan untuk dua kelompok penerima, yaitu ASN daerah dan Non-ASN, tanpa adanya jeda waktu seperti pada triwulan sebelumnya.
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ditentukan berbeda tergantung pada status kepegawaian. Jumlah tunjangan dihitung per bulan, kemudian dikalikan untuk satu tahun anggaran atau 12 bulan. Berikut penjelasan lengkapnya yang diambil dari unggahan Instagram @kemendikdasmen.
Guru ASN Daerah (ASND)
Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok dikalikan 12 bulan dalam setahun.
Guru Non-ASN
Menerima TPG dengan besaran tetap sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan, sehingga jumlah keseluruhan dalam satu tahun mencapai Rp 24.000.000.
Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Sudah Memenuhi Persyaratan Guru Tidak Tetap yang Telah Memenuhi Kriteria Pemenuhan Jabatan Pendidik Non-ASN yang Telah Menyelesaikan Proses Inpassing Guru Swasta yang Sudah Melalui Proses Pengangkatan sebagai ASN Tenaga Pendidik Non-ASN yang Telah Ditetapkan sebagai PNS
Jumlah TPG yang diterima setara dengan gaji pokok berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
Jadwal Pencairan SKTP 15, 22, 23 dan 27 Oktober 2025
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah dokumen resmi yang menjadi dasar Utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3. SKTP diterbitkan oleh Pemerintah pusat setelah menerima usulan dari Dinas Pendidikan yang bersangkutan.
SKTP terbit ditandai dengan kode 08. Kode 08 adalah proses pencairan tunjangan tinggal menunggu waktu. Kode 08 berarti juga SKTP sudah diterbitkan tinggal menunggu jadwal pencairan.
Kode ini adalah kabar baik bagi guru karena berarti statusnya telah valid, SKTP sudah terbit, dan hanya tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.
Kemendikdasmen meminta maaf atas keterlambatan pencairan TPG.
Mohon maaf atas keterlambatan, kami menyadari bahwa tunjangan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan para guru. Saat ini proses penyaluran TPG Triwulan III sedang berlangsung, beberapa daerah sudah menerima dana dan sebagian lainnya masih dalam tahap penyelesaian administrasi serta sinkronisasi data antar sistem agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Kami terus berkoordinasi dengan pihak yang terkait agar distribusinya lebih merata.
Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Bapak/Ibu guru untuk pendidikan Indonesia,” kata Kemendikdasmen melalui instagram resminya.
Lantas kapan pencairan TPG SKTP 15, 22, 23 dan 27 Oktober?
Untuk pegawai non ASN, dana sudah cair sejak 28 Oktober 2025. Sedangkan untuk ASN, paling lambat dalam waktu 14 hari. Jika SKTP tanggal 15 Oktober 2025, maka pencairan TPG dipastikan mulai hari ini hingga sebelum hari Selasa 4 November 2025.
Untuk SKTP 22 Oktober, pencairan dimulai hari ini hingga Selasa 11 November 2025. Untuk SKTP 23 Oktober, mulai hari ini hingga Rabu 12 Oktober 2025.
Dana SKTP 27 Oktober akan cair paling lambat pada Jumat, 14 November 2025.
Jika pencairan terjadi pada bulan November, maka ada kemungkinan dana akan cair dua kali yaitu TPG triwulan 3 dan 4.
Apabila SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank. Namun apabila sudah menunggu 14 hari kerja tapi belum juga cair, anda bisa menghubungi Kemendikdasmen melalui intagram ditjen.gtk.kemdikbud yang kemudian disarankan untuk menghubungi ult.kemendikdasmen melalui DM instagram ” Terkait kendala #SobatBelajar sudah kami bantu respon melalui DM, ya. Terima kasih .***





Saat ini belum ada komentar