Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Berita Bahagia! Guru PNS, PPPK, dan Honorer Lulusan PPG Segera Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025

Berita Bahagia! Guru PNS, PPPK, dan Honorer Lulusan PPG Segera Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Kabar Gembira untuk Guru PNS, PPPK, dan Honorer: Tunjangan Profesi Akan Cair Tahun 2025

DIAGRAMKOTA.COM – Para guru yang tergabung dalam kategori PNS, PPPK, serta guru honorer lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di seluruh Indonesia kini memiliki kabar baik. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan bahwa tunjangan sertifikasi guru (TPG) akan segera dicairkan sesuai jadwal triwulan tahun 2025. Pencairan ini menjadi bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.

Persyaratan untuk Menerima Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023. Berikut adalah syarat-syarat utama:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang sah
  • Aktif mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Mengajar sesuai bidang keahlian dalam sertifikat pendidik
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu (JP)
  • Mendapatkan nilai kinerja minimal “Baik”
  • Mengajar sesuai jumlah peserta didik dalam rombongan belajar yang ditentukan
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain

Guru yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain gaji pokok, TPG juga diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas dan kompetensi yang telah dibuktikan melalui sertifikasi pendidik.

Skema Pembayaran TPG untuk Guru ASN dan PPPK

Bagi guru yang termasuk dalam kategori ASN dan PPPK, TPG menjadi tambahan penghasilan tetap yang dibayarkan secara berkala empat kali dalam setahun. Pembayaran dilakukan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember. Skema ini tetap mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa TPG merupakan hak resmi bagi guru bersertifikat. TPG tidak termasuk dalam gaji utama, melainkan insentif profesi tambahan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kompetensi guru.

Kendala Teknis dalam Pencairan TPG

Meski pencairan TPG telah dijanjikan, beberapa guru masih menghadapi kendala teknis terkait sistem informasi. Salah satu masalah yang sering muncul adalah kode 02 (Belum Memenuhi Syarat/BMS) di platform Info GTK. Status ini sering menyebabkan tertundanya pencairan TPG Triwulan III karena sistem menandai adanya data yang belum lengkap atau belum valid.

Berikut adalah penyebab umum munculnya kode 02:

  • Ketidaksesuaian antara data Dapodik dan Info GTK, seperti jam mengajar yang belum mencapai 24 JP atau belum ada persetujuan perubahan mata pelajaran
  • Status kepegawaian yang belum sinkron, terutama saat pembaruan NIP atau status PPPK belum sesuai di sistem Dapodik, Verval PTK, atau SimPKB
  • SK Pembagian Tugas Mengajar yang belum terbaru, akibat operator sekolah belum melakukan sinkronisasi setelah SK terbaru diinput
  • Jeda validasi sistem, di mana data sudah benar namun masih dalam antrean validasi pusat oleh Ditjen GTK
  • Perbaikan data yang belum disinkronisasi ulang, sehingga sistem membaca data lama

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami kondisi yang terjadi dan segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki data agar pencairan TPG dapat berjalan lancar.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bernardo Tavares Datang ke Persebaya? Ini Dua Tugas Pertama yang Dituntut Bonek!

    Bernardo Tavares Datang ke Persebaya? Ini Dua Tugas Pertama yang Dituntut Bonek!

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua tugas pertama langsung menumpuk di hadapan Bernardo Tavares jika ia benar-benar resmi menjabat sebagai pelatih Persebaya Surabaya. Tekanan dari Bonek di kolom komentar Instagram pelatih tersebut membuat tuntutan itu terasa sangat nyata. Penggemar tidak hanya menantikan berita kehadirannya, tetapi juga memberikan tekanan agar ia segera pergi ke Surabaya. Salah satu komentar yang paling […]

  • 5 Weton dengan Rezeki Besar yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses Menurut Primbon Jawa

    5 Weton dengan Rezeki Besar yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses Menurut Primbon Jawa

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Weton Kerezekian yang Dikatakan Sukses dan Kaya dalam Primbon Jawa DIAGRAMKOTA.COM – Dalam tradisi budaya Jawa, weton tidak hanya sekadar penanda hari lahir seseorang, tetapi juga dianggap sebagai peta kehidupan yang mencerminkan karakter, nasib, hingga rezeki. Perpaduan antara hari dan pasaran diyakini membentuk energi khusus yang memengaruhi jalannya hidup pemiliknya. Banyak orang yang lahir dengan weton […]

  • Dua SMP Negeri di Sidoarjo Penuhi Syarat ODL ke Bali: Pendidikan Kontekstual yang Terukur dan Bertanggung Jawab

    Dua SMP Negeri di Sidoarjo Penuhi Syarat ODL ke Bali: Pendidikan Kontekstual yang Terukur dan Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo, yakni SMPN 1 Balongbendo dan SMPN 2 Waru, sukses melaksanakan kegiatan Outdoor Learning (ODL) ke Bali secara terukur, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan rekreasi, namun menekankan pada pembelajaran lintas mata pelajaran dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah daerah. Setelah sempat tertunda […]

  • Cara Mudah Mengkilapkan Lantai Kamar Mandi Seperti Baru, Tanpa Repot!

    Cara Mudah Mengkilapkan Lantai Kamar Mandi Seperti Baru, Tanpa Repot!

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Tips Sederhana Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kusam DIAGRAMKOTA.COM – Lantai kamar mandi yang tampak kusam dan penuh lumut sering kali membuat siapa pun malas untuk membersihkannya. Namun, dengan beberapa langkah sederhana dan bahan alami, lantai kamar mandi bisa kembali bersih dan mengkilap seperti baru. Bahan yang Dibutuhkan Bahan-bahan yang diperlukan sangat mudah ditemukan di rumah. […]

  • Sejarah Seni Ukir Khas Jepara Yang Mendunia

    Sejarah Seni Ukir Khas Jepara Yang Mendunia

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 232
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejarah seni ukir khas Jepara yang menduniaSejarah panjang dan keahlian turun-temurun telah mengukuhkan Jepara sebagai kiblat seni ukiran kayu, menghasilkan karya-karya yang tak hanya indah, tetapi juga sarat makna dan nilai sejarah. Keindahan dan kualitasnya telah melanglang buana, menghiasi berbagai penjuru dunia dan menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia yang tak ternilai. Sejarah […]

  • Legislator PKB: Biarkan Polisi Urus Sound Horeg, Pemprov Harus Fokus Masalah Rakyat

    Legislator PKB: Biarkan Polisi Urus Sound Horeg, Pemprov Harus Fokus Masalah Rakyat

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur, Ubaidillah, mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan regulasi sound horeg. Ia menilai hal tersebut bukanlah prioritas, apalagi jika dibandingkan dengan persoalan besar seperti peredaran narkoba, kemiskinan, dan infrastruktur jalan rusak.(29/07/25) Menurut anggota Komisi A DPRD Jatim itu, […]

expand_less