Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Hal ini langsung memicu reaksi dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Usman Lawara menilai tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih mirip dengan hukuman yang biasa diberikan kepada pelaku korupsi, terorisme, atau pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman dalam sebuah wawancara. Ia menyebutkan bahwa tuntutan hukuman tersebut justru lebih cocok untuk orang-orang yang melakukan tindakan yang lebih serius dibandingkan dengan kasus yang dialami Nikita Mirzani.

Menurut Usman, kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus yang relatif sederhana. Ia menjelaskan bahwa semua permasalahan bermula dari kesepakatan antara pihak terdakwa dan pelapor. Uang senilai Rp4 miliar yang menjadi inti persoalan, menurutnya, merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dibuktikan di pengadilan.

“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelas Usman.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dalam persidangan, Reza Gladys memberikan keterangan bahwa dirinya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang tersebut.

“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” tambah Usman.

Dari penjelasan tersebut, Usman merasa bahwa tidak ada hal yang bersifat fatal yang menyebabkan Nikita harus dihukum 11 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa jika uang tersebut benar-benar hasil dari kesepakatan, maka tidak ada alasan untuk menuntut hukuman yang begitu berat.

“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tegas Usman.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Dalam tuntutan tersebut, Nikita diduga terbukti bersalah atas tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.

Namun, kuasa hukum Nikita menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka yakin bahwa kasus yang sedang dihadapi Nikita tidak layak mendapat hukuman yang terlalu berat. Dengan demikian, mereka akan terus berjuang agar hukuman yang diberikan lebih proporsional dengan perbuatan yang dilakukan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya: Masjid Terbesar di Jawa Timur

    Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya: Masjid Terbesar di Jawa Timur

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya atau sering disebut Masjid Agung Surabaya adalah salah satu ikon kota yang tidak hanya dikenal karena arsitekturnya yang megah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan umat Islam di Jawa Timur. Masjid ini merupakan masjid terbesar di Jawa Timur dan salah satu yang terbesar di Indonesia, menjadikannya tujuan favorit bagi […]

  • Keterbukaan Pildek FEB UB Dipertanyakan

    Keterbukaan Pildek FEB UB Dipertanyakan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses Pemilihan Dekan (Pildek) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) untuk masa jabatan 2025-2030 pada Rabu (14/05/2025) menjadi sorotan karena dugaan kurangnya keterbukaan informasi kepada publik. Sejumlah jurnalis dari media luar kampus melaporkan bahwa mereka mengalami penolakan saat hendak meliput Pildek yang berlangsung di kampus FEB UB. Penolakan ini menimbulkan pertanyaan […]

  • Penuh Sensasi Es Oyen 99 Selorejo Minuman Segar Khas Bandung yang Menyegarkan 

    Penuh Sensasi Es Oyen 99 Selorejo Minuman Segar Khas Bandung yang Menyegarkan 

    • calendar_month Rab, 14 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Es Oyen adalah minuman segar khas Bandung yang telah populer selama bertahun-tahun. Es Oyen adalah sajian manis yang mirip dengan es campur, tetapi dengan isian yang berbeda. Es Oyen tidak menggunakan tape singkong atau ketan seperti es doger Betawi. Es Oyen menawarkan berbagai isian yang menggugah selera, kelapa muda, nangka, kolang-kaling, dan alpukat. […]

  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., turun langsung menemui massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Sabtu (30/8/2025). Dalam aksinya, ratusan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain, meminta pengusutan tuntas terhadap oknum anggota Polri yang menabrak almarhum […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Unit Patroli Kota Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Koordinasi dengan BMKG

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Unit Patroli Kota Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Koordinasi dengan BMKG

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Patroli Kota Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak proaktif melaksanakan patroli dan koordinasi di kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Perak pada Kamis (15/5/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dan kesiapsiagaan terhadap potensi cuaca ekstrem yang diprediksi akan melanda wilayah Jawa Timur, termasuk Surabaya. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung […]

  • Diskominfo Kota Pasuruan Hadirkan Klinik Hoaks, Langkah Penting Perangi Berita Palsu

    Diskominfo Kota Pasuruan Hadirkan Klinik Hoaks, Langkah Penting Perangi Berita Palsu

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 54
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pasuruan resmi menghadirkan Klinik Hoaks sebagai upaya strategis untuk memverifikasi informasi publik yang beredar di masyarakat. Program ini diluncurkan melalui rapat kerja bersama dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur di ruang Panderman, Surabaya. Klinik Hoaks sebelumnya telah diterapkan di berbagai wilayah Jawa Timur dan terbukti efektif dalam membantu […]

expand_less