Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Hal ini langsung memicu reaksi dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Usman Lawara menilai tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih mirip dengan hukuman yang biasa diberikan kepada pelaku korupsi, terorisme, atau pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman dalam sebuah wawancara. Ia menyebutkan bahwa tuntutan hukuman tersebut justru lebih cocok untuk orang-orang yang melakukan tindakan yang lebih serius dibandingkan dengan kasus yang dialami Nikita Mirzani.

Menurut Usman, kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus yang relatif sederhana. Ia menjelaskan bahwa semua permasalahan bermula dari kesepakatan antara pihak terdakwa dan pelapor. Uang senilai Rp4 miliar yang menjadi inti persoalan, menurutnya, merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dibuktikan di pengadilan.

“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelas Usman.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dalam persidangan, Reza Gladys memberikan keterangan bahwa dirinya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang tersebut.

“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” tambah Usman.

Dari penjelasan tersebut, Usman merasa bahwa tidak ada hal yang bersifat fatal yang menyebabkan Nikita harus dihukum 11 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa jika uang tersebut benar-benar hasil dari kesepakatan, maka tidak ada alasan untuk menuntut hukuman yang begitu berat.

“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tegas Usman.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Dalam tuntutan tersebut, Nikita diduga terbukti bersalah atas tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.

Namun, kuasa hukum Nikita menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka yakin bahwa kasus yang sedang dihadapi Nikita tidak layak mendapat hukuman yang terlalu berat. Dengan demikian, mereka akan terus berjuang agar hukuman yang diberikan lebih proporsional dengan perbuatan yang dilakukan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Siap Sampaikan Isu Kemerdekaan Palestina di PBB

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

      Harapan Anggota DPR RI terhadap Pidato Presiden di Sidang Majelis Umum PBB DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan harapan besar terhadap pidato yang akan disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Sidang Majelis Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Ia berharap bahwa isu kemanusiaan di Gaza, Palestina, dapat […]

  • Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri

    Mahasiswa STIK Angkatan 83 Bangun Sumur Bor untuk Warga Aceh Utara, Kapolres: Wujud Nyata Kepedulian Polri

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Angkatan 83 membangun sumur bor bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (Dianmas) sekaligus upaya membantu pemenuhan kebutuhan air bersih pascabencana. Fasilitas tersebut diresmikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., didampingi perwira pendamping dan mahasiswa STIK, Sabtu (14/02/2026). […]

  • Ternyata! Tunjangan Perumahan DPRD Jauh Lebih Tinggi dari DPR. Berikut rincian lengkapnya!

    Ternyata! Tunjangan Perumahan DPRD Jauh Lebih Tinggi dari DPR. Berikut rincian lengkapnya!

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 338
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polemik soal besaran tunjangan wakil rakyat tidak hanya terjadi di tingkat pusat. Di tingkat provinsi beberapa nomor tunjangan perumahan, transportasi, dan tunjangan komunikasi/telekomunikasi anggota DPRD ternyata masif — dan bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat, perbedaan nilainya sangat besar. Berikut ringkasan terperinci tiap provinsi (angka bulanan untuk anggota DPRD, kecuali disebut […]

  • Fraksi Partai Demokrat Menolak Kembalinya Pilkada oleh DPRD

    Fraksi Partai Demokrat Menolak Kembalinya Pilkada oleh DPRD

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan penolakan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai bahwa sistem ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah inti dalam demokrasi lokal. Dalam pernyataannya, Benny menekankan bahwa Pilkada tidak langsung justru berpotensi memperparah isu-isu klasik […]

  • Mensesneg ,Tunjangan Hakim Ad Hoc

    Mensesneg Perubahan Kebijakan Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Mendapat Perhatian

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 162
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) terkait kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc. Proses administrasi perpres ini telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam sebuah pernyataan resmi. Menurutnya, semua prosedur hukum dan administratif sudah selesai dilakukan. […]

  • Mahasiswa PPG UNESA Kembangkan Aplikasi Pembelajaran Matematika dengan Ikon Kota Surabaya

    Mahasiswa PPG UNESA Kembangkan Aplikasi Pembelajaran Matematika dengan Ikon Kota Surabaya

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 384
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sekelompok mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan dari Jurusan Matematika Universitas Negeri Surabaya (UNESA) telah menciptakan sebuah aplikasi pembelajaran matematika berbasis augmented reality (AR). Aplikasi yang dinamakan Ruang-Ruang Petualangan (RRP) ini diperkenalkan melalui uji coba di SMPN 1 Surabaya pada Jumat, 26 Agustus 2024. Inovasi ini lahir dari kolaborasi mahasiswa, yaitu Hadyan Ihtifazhuddin, […]

expand_less