Purbaya: Pemerintah Tuntut Rp60 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Langkah Tegas Pemerintah untuk Menagih Penunggak Pajak
DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menagih para pengemplang pajak yang memiliki kewajiban mencapai Rp 60 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025). Ia menyatakan bahwa jumlah tunggakan pajak tersebut merupakan kewajiban yang sudah inkrah dan harus segera dibayar.
“Saya sudah menyampaikan hal ini beberapa hari lalu. Ada sejumlah wajib pajak besar yang belum membayar pajaknya senilai Rp 60 triliun. Dalam seminggu ke depan, saya akan memaksa mereka untuk melunasi utang pajak tersebut,” ujarnya.
Purbaya juga menekankan bahwa tunggakan pajak ini akan masuk dalam tahun 2025, bukan 2026. “Tidak, 2025. Itu yang sudah inkrah, yang sudah memiliki utang pajak,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang taat. “Nanti di tahun 2026, saya pastikan lagi. Yang jelas, jika seseorang sudah membayar pajak, maka tidak akan diganggu sama sekali. Tidak ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu,” jelasnya.
Langkah pemerintah ini ditujukan kepada sekitar 200 penunggak pajak besar. Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan adanya daftar 200 penunggak pajak besar dengan total tagihan antara Rp 50–60 triliun dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin (22/9/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penagihan terhadap para penunggak tersebut.
“Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami ingin segera mengejar dan mengeksekusi pembayaran mereka,” ujarnya. “Dalam waktu dekat, kami akan menagih dan mereka tidak akan bisa lari,” tambahnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian Keuangan juga berencana membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi masalah terkait pungutan pajak. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2025 mencapai Rp 1.135,4 triliun atau sebesar 54,7 persen dari outlook APBN 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak masih jauh dari target yang ditetapkan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mendukung langkah tegas pemerintah dalam menagih penunggak pajak. “Jika kebocoran pajak tidak bisa ditekan, maka risiko pembiayaan utang semakin tinggi. Oleh karena itu, kami mendukung langkah tegas pemerintah,” ujarnya.
Said menegaskan bahwa APBN bukan hanya hitungan angka, tetapi juga komitmen kolektif untuk membangun kemandirian bangsa. “Kita harus berani menegakkan aturan. Jangan sampai rakyat kecil tertib membayar pajak, sedangkan yang besar justru mengemplang,” tegasnya.

>
>
>

Saat ini belum ada komentar