Menteri Keuangan Purbaya Ubah RAPBN 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Perubahan Postur RAPBN 2026 yang Menyebabkan Melebarnya Defisit Anggaran

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melakukan perubahan signifikan terhadap postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026. Perubahan ini dilakukan setelah sebelumnya disusun pada masa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dalam rapat yang diadakan oleh Banggar DPR bersama pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI), usulan revisi RAPBN 2026 telah disetujui oleh seluruh peserta rapat.

Menurut informasi yang diberikan oleh Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, persentase defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) awalnya sebesar 2,48%, namun kini berubah menjadi 2,68%. Kenaikan sebesar 0,2% tersebut terjadi karena adanya peningkatan anggaran belanja negara yang lebih besar dibandingkan kenaikan target pendapatan negara.

Dalam revisi RAPBN 2026, anggaran belanja negara meningkat dari Rp3.786,5 triliun menjadi Rp3.842,7 triliun. Kenaikan sebesar Rp56,2 triliun ini menyebabkan melebarnya defisit anggaran. Salah satu pos belanja yang mengalami kenaikan terbesar adalah transfer ke daerah (TKD). Awalnya TKD sebesar Rp650 triliun, kini naik menjadi Rp693 triliun atau meningkat sebesar Rp43 triliun.

Di sisi lain, target pendapatan negara juga mengalami peningkatan. Sebelumnya direncanakan sebesar Rp3.147,7 triliun, kini naik menjadi Rp3.153,6 triliun. Peningkatan terbesar berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang awalnya sebesar Rp455 triliun, kini meningkat menjadi Rp459,2 triliun atau naik sebesar Rp4,2 triliun.

Perbedaan antara kenaikan belanja negara dan pendapatan negara cukup signifikan. Kenaikan kebutuhan belanja negara sebesar Rp56,2 triliun jauh lebih besar dari kenaikan target pendapatan negara sebesar Rp5,9 triliun. Hal ini menyebabkan defisit anggaran meningkat dari Rp638,8 triliun menjadi Rp689,1 triliun atau naik sebesar Rp50,3 triliun.

Setelah menjelaskan perubahan dalam postur RAPBN 2026, Said Abdullah meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat. Persetujuan diberikan oleh semua anggota Banggar DPR, pemerintah, dan bank sentral.

Berikut rincian lengkap dari revisi RAPBN 2026:

Pendapatan Negara

  • Total: Rp3.153,6 triliun
  • Penerimaan negara: Rp2.693,7 triliun
    • Penerimaan pajak: Rp2.357,7 triliun
    • Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp459,2 triliun

Belanja Negara

  • Total: Rp3.842,7 triliun
  • Belanja pemerintah pusat: Rp3.149,7 triliun
    • Belanja kementerian/lembaga: Rp1.510,5 triliun
    • Belanja non kementerian/lembaga: Rp1.639,2 triliun
  • Transfer ke daerah: Rp693 triliun

Keseimbangan Primer

  • Total: Rp89,7 triliun

Defisit Anggaran

  • Total: Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB)

Pembiayaan Anggaran

  • Total: Rp689,1 triliun

Revisi RAPBN 2026 ini menunjukkan perubahan strategi dalam pengelolaan anggaran negara, dengan fokus pada peningkatan belanja negara untuk mendukung berbagai program pemerintah. Namun, peningkatan defisit anggaran juga menjadi perhatian penting bagi pemerintah dan lembaga terkait. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *