Fenomena Warga Jawa Timur Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan

Fenomena Peningkatan Pengajuan Perubahan Kolom Agama di KTP di Jawa Timur

DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah wilayah di Jawa Timur mengalami peningkatan signifikan dalam pengajuan perubahan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi “Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa”. Data dari beberapa kabupaten menunjukkan bahwa warga kini lebih aktif mengajukan perubahan ini, yang sejalan dengan putusan hukum yang memperkuat hak mereka.

Data Terkini dari Kabupaten Nganjuk, Magetan, dan Ponorogo

Di Kabupaten Nganjuk, jumlah warga yang mengubah kolom agama di KTP meningkat dari 124 menjadi 126 orang berdasarkan data DKB Semester I 2025. Mayoritas dari mereka berasal dari Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom. Angka ini mencerminkan semakin banyaknya kesadaran masyarakat akan hak kepercayaan mereka.

Sementara itu, Kabupaten Magetan mencatat adanya 17 warga yang mengajukan perubahan pada Semester II 2024. Sejak tahun 2017 hingga 2024, totalnya mencapai 133 warga. Di Ponorogo, hingga Agustus 2025, sebanyak 61 warga telah melakukan perubahan serupa. Bahkan, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) dengan keterangan kepercayaan.

Proses Pengajuan dan Persyaratan

Perubahan kolom agama di KTP dilakukan melalui proses administratif yang sama dengan perubahan agama lainnya. Pemohon harus melampirkan surat keterangan keanggotaannya dari organisasi penghayat kepercayaan yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, sistem SIAK Kemendagri telah memfasilitasi proses ini tanpa kendala.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menyatakan bahwa proses ini sudah menjadi nasional dan tidak ada hambatan bagi warga yang ingin mengajukan. Meski jumlah pasti belum diungkapkan, data menunjukkan bahwa pengajuan ini tersebar di berbagai kecamatan.

Latar Belakang Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menjadi dasar utama fenomena ini. Putusan tersebut membatalkan ketentuan diskriminatif dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, sehingga penganut kepercayaan bisa dicatat sebagai pemeluk agama resmi. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengakui identitas kepercayaan mereka secara sah.

Perkembangan di Kabupaten Blitar

Di Kabupaten Blitar, sebanyak 78 warga telah mengubah kolom agama di KTP antara tahun 2022 hingga Juni 2025. Ini menunjukkan bahwa tren ini tidak hanya terjadi di daerah tertentu, tetapi meluas ke berbagai wilayah di Jawa Timur.

Tantangan dan Peluang

Meski prosesnya sudah dipermudah, masih ada tantangan yang dihadapi oleh warga. Misalnya, kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka masih perlu ditingkatkan. Selain itu, penyebaran informasi mengenai prosedur pengajuan juga perlu diperluas agar lebih banyak warga dapat memanfaatkannya.

Reaksi Masyarakat

Banyak warga menganggap perubahan ini sebagai bentuk pengakuan atas identitas mereka. Mereka merasa lebih nyaman dan aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari karena kini memiliki dokumen resmi yang mencerminkan keyakinan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *