Alfin Syafrizal: Memilih Pengacara Pajak Jangan Yang Biasa-Biasa Tapi Pengacara Pajak Yang Terlatih dan Bersertifikasi

HUKRIM1455 Dilihat

Diagram Kota Balikpapan – Seiring dengan kompleksitas sistem perpajakan yang terus berkembang, menjadi pengacara pajak bukanlah tugas yang mudah. Selain memiliki latar belakang pendidikan hukum dan diakui sebagai pengacara umum, pengacara pajak juga harus memiliki pengetahuan mendalam dalam bidang akuntansi perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Pajak asal Balikpapan Alfin Syafrizal S.H, S.Ak, CTL. Lebih lanjut Alfin mengatakan, menjadi seorang pengacara pajak yang terlatih dan bersertifikasi sangat penting. Seorang pengacara pajak harus memiliki latar belakang pendidikan dalam hukum dan akuntansi perpajakan.

“Dengan pemahaman yang kuat tentang hukum perpajakan dan prinsip akuntansi, pengacara pajak dapat memberikan nasihat yang akurat dan tepat kepada klien mereka,” kata Alfin.

Mereka dapat membantu klien dalam menghindari masalah perpajakan yang mungkin timbul dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, menjadi seorang pengacara pajak yang terlatih dan bersertifikasi juga memberikan legitimasi yang kuat di mata hukum.

Baca Juga :  Geger Temuan Mayat di Kamar Kos Mojosari! Diduga Meninggal karena Sakit

“Dengan memiliki sertifikasi keahlian di bidang perpajakan, pengacara pajak dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani masalah perpajakan dengan baik,” lanjut Alfin.

Menurut Alfin hal ini juga memberikan kepercayaan kepada klien bahwa mereka sedang bekerja dengan seorang profesional yang kompeten, pengacara pajak yang terlatih dan bersertifikasi, yang bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada klien mereka.

“Dalam kasus di mana klien menghadapi masalah perpajakan yang kompleks, pengacara pajak yang terlatih dapat memberikan solusi yang efektif dan menghindari konsekuensi yang merugikan,” jelas Alfin.

Dan yang lebih penting menurut Alfin, mereka dapat melakukan perlawanan atas tindakan yang tidak adil atau semena-mena dari pihak berwenang terhadap klien mereka, menjadi pengacara pajak yang terlatih dan bersertifikasi juga memberikan ketenangan pikiran kepada klien.

Alfiin juga menegaskan, dalam menghadapi masalah perpajakan yang rumit dan menantang, klien dapat merasa yakin bahwa mereka memiliki seseorang yang dapat mereka andalkan untuk membantu mereka menavigasi melalui proses hukum yang kompleks.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

“Pengacara pajak yang terlatih dapat memberikan nasihat yang jelas dan jelas kepada klien mereka, sehingga mengurangi stres dan kebingungan yang mungkin dirasakan oleh klien,” tandas Alfin yang berkecimpung di dunia Pengacara Pajak sejak tahun 2016 ini.

Alfin menyimpulkan, menjadi pengacara pajak yang terlatih dan bersertifikasi sangat penting dalam dunia perpajakan Indonesia yang semakin kompleks ini.

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dalam hukum dan akuntansi perpajakan, serta memiliki sertifikasi keahlian di bidang perpajakan, pengacara pajak dapat memberikan nasihat yang akurat dan tepat kepada klien mereka.

Mereka juga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada klien dan memberikan ketenangan pikiran dalam menghadapi masalah perpajakan yang rumit.

Baca Juga :  Puluhan Dosen UPN Veteran Surabaya Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Koperasi

Di sisi-sisi lain, Alfin merasa prihatin dan miris bertemu dengan banyak klien. Selama ia berkarir di dibidang Pengacara Pajak, banyak klien hanya mendapatkan kerugian materil, juga waktu karena case tidak kunjung usai, dikarenakan klien salah memilih kuasa hukum yang tidak menguasai perpajakan.

“Miris bukan hanya karena klien di perlakukan semena mena oleh oknum, namun atas ketidaktahuannya sang klien memberikan kuasa kepada pengacara yang notabene nya tidak memiliki keahlian di bidang nya,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak, untuk dapat memilih pengacara yang memiliki background yang jelas dalam melakukan penunjukan kuasa hukum khusus di bidang perpajakan ini,” pungkas Alfin.

Untuk konsultasi dan layanan: Komplek Perumahan Balikpapan Regency Blok Tapak Siring CD No 6, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. WA : 0851-7227-7179. Email: alfin.lawyer@gmail.com. Instagramnya : alfin_syafrizal. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *