PPIH Surabaya Tegaskan Larangan Bawa Air Zam-zam dalam Koper Jemaah Haji
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah jemaah haji asal Indonesia sering kali membawa air zam-zam dalam koper mereka ketika kembali dari Tanah Suci. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Surabaya.
Menurut Ketua PPIH Debarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam, banyak jemaah haji yang menyelundupkan air zam-zam dalam koper besar maupun kecil. Menyadari hal ini, pihaknya memberikan peringatan keras kepada seluruh jemaah agar tidak membawa air zam-zam dalam koper mereka.
“Kalau penyelundupan air zam-zam sudah banyak ditemukan yang kemudian di sana (bandara Arab Saudi) akan dikeluarkan dari koper,” kata As’adul Anam, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, jika jemaah haji tertangkap membawa air zam-zam dalam koper, maka petugas bandara akan langsung melakukan razia terhadap barang tersebut. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk menghindari risiko kerusakan atau kebocoran pada koper.
Namun, jemaah haji tetap akan mendapatkan air zam-zam setelah tiba di Tanah Air. Menurut As’adul Anam, air zam-zam akan dibagikan langsung oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) masing-masing daerah.
“Jadi nanti masing-masing jemaah akan mendapatkan air zam-zam lima liter yang akan dibagikan langsung di daerah, di KBIH masing-masing, tidak di sini,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan untuk memotong biaya pengangkutan air zam-zam yang biasanya dikeluarkan oleh jemaah. Sebelumnya, banyak jemaah yang mengeluh karena harus membayar seikhlasnya untuk pengangkutan air zam-zam. Oleh karena itu, pihak PPIH memutuskan untuk mengambil alih proses pembagian air zam-zam secara langsung.
Berikut beberapa poin penting terkait larangan membawa air zam-zam:
- Larangan bawa air zam-zam dalam koper: Jemaah haji dilarang membawa air zam-zam dalam koper besar maupun kecil selama proses pemulangan.
- Razia oleh petugas bandara: Jika ditemukan, air zam-zam akan langsung dikeluarkan dari koper.
- Pembagian air zam-zam di daerah: Setiap jemaah akan menerima lima liter air zam-zam yang dibagikan oleh KBIH masing-masing daerah.
- Tujuan penghematan biaya: Langkah ini bertujuan untuk menghindari biaya tambahan yang dikeluarkan jemaah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi masalah dan keluhan yang sering dialami jemaah haji dalam proses pemulangan.***

>

Saat ini belum ada komentar