Kebijakan Fiskal Pemerintah: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026. Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini juga mencakup pensiunan dan pejabat negara.
Pencairan Gaji ke-13 sebagai Stimulus Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun 2026. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi yang diberikan kepada para pegawai dan pensiunan.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya diperkirakan sekitar Rp55 triliun, yang akan dialokasikan untuk berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Komponen yang Diterima oleh ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk ASN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.
Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat Non-ASN
Besaran gaji ke-13 juga ditetapkan untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Misalnya, ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
Untuk pejabat setingkat eselon I, besaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Variasi Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Nominal gaji ke-13 juga bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.***

>
>

Saat ini belum ada komentar