Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Kebijakan Fiskal Pemerintah: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di 2026

Kebijakan Fiskal Pemerintah: Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri di 2026

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan fiskal yang bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada tahun 2026. Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini juga mencakup pensiunan dan pejabat negara.

Pencairan Gaji ke-13 sebagai Stimulus Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun 2026. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk stimulus ekonomi yang diberikan kepada para pegawai dan pensiunan.

“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggarannya diperkirakan sekitar Rp55 triliun, yang akan dialokasikan untuk berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Komponen yang Diterima oleh ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk ASN, komponen yang diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang diterima meliputi:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan

Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat aturan khusus dalam perhitungan gaji ke-13. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pejabat Non-ASN

Besaran gaji ke-13 juga ditetapkan untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Misalnya, ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon I, besaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Variasi Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Nominal gaji ke-13 juga bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Lulusan SD hingga SMP bisa menerima mulai Rp4,2 juta hingga Rp5 juta tergantung masa kerja. Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Sementara lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 bisa memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan untuk S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPMB ,SMP Surabaya

    Pendaftaran SPMB Jatim 2026 untuk Jalur Domisili Sudah Dibuka

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur (Jatim) 2026 sudah dibuka. Proses pendaftaran ini khusus untuk jalur domisili, yaitu jalur yang berdasarkan jarak dari rumah calon siswa ke sekolah tujuan. Menurut informasi resmi dari laman SPMB Jatim 2026, para siswa yang ingin mendaftar melalui jalur domisili harus menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut […]

  • Pangdam V/Brawijaya Terima Penghargaan Presiden RI Atas Capaian Swasembada Pangan Nasional 2025

    Pangdam V/Brawijaya Terima Penghargaan Presiden RI Atas Capaian Swasembada Pangan Nasional 2025

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menghadiri kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan yang berlangsung di Halaman Kantor Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Acara diikuti 5.000 petani dan penyuluh secara luring serta dua juta petani secara daring pada Rabu (07/01/2025). Kegiatan Panen Raya ini menjadi momentum penting dalam mendukung program […]

  • Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

    Hukum Puasa Ramadhan: Siapa Yang Wajib Dan Boleh Tidak Berpuasa?

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 543
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hukum Puasa Ramadhan: Siapa yang Wajib dan Boleh Tidak Berpuasa? Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat Islam berlomba-lomba meningkatkan ibadah untuk meraih ridha Allah SWT. Namun, dalam menjalankan ibadah puasa ini, […]

  • Program Mudik Gratis 2026 ,Kereta Api Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja

    Program Mudik Gratis 2026 dengan Kereta Api: Akses Lebih Mudah dan Terjangkau bagi Warga Jawa Tengah

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program mudik gratis kembali hadir sebagai solusi transportasi untuk warga Jawa Tengah yang ingin pulang kampung saat Idulfitri. Tahun ini, pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan inisiatif bertema “Mudik Gampang, Balik Tenang” yang menawarkan layanan kereta api tanpa biaya. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang tambahan dalam perjalanan mudik. Rute dan […]

  • Surabaya Disapu Bersih! Satpol PP Turun Masif, Trantibum Dikunci Ketat di Seluruh Kota

    Surabaya Disapu Bersih! Satpol PP Turun Masif, Trantibum Dikunci Ketat di Seluruh Kota

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya makin menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum). Tak ingin kecolongan, pengawasan kini diperketat lewat patroli rutin yang menyisir seluruh penjuru kota demi memastikan rasa aman benar-benar dirasakan warga. Penguatan pengamanan ini ditandai dengan apel bersama Cipta Kondisi Asuhan Rembulan yang digelar Satpol PP Kota Surabaya pada […]

  • DPRD Kota Surabaya Tinjau Langsung Progres Pengerjaan IPAM Karangpilang IV Perumdam Surya Sembada

    DPRD Kota Surabaya Tinjau Langsung Progres Pengerjaan IPAM Karangpilang IV Perumdam Surya Sembada

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 264
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melakukan tinjauan lapangan ke proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) Karangpilang IV milik Perumda Air Minum (Perumdam) Surya Sembada di Karangpilang, Surabaya. IPAM Karangpilang IV ini mengadopsi teknologi pengolahan air terbaru sistem hi-rate yang minim lahan, hemat energi, dan ramah lingkungan. Kunjungan dipimpin […]

expand_less