Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Penyekapan WNA Jepang dan Sindikat Scamming Internasional, 41 Orang Diamankan
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan lintas negara yang menghebohkan. Kali ini, polisi berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyekapan terhadap warga negara asing (WNA) asal Jepang sekaligus jaringan scamming internasional yang beroperasi di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Setiawan , S.I.K.,M.H.,M.Si. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penculikan dan penyekapan di wilayah Surabaya.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi pertama di kawasan Dharmahusada Permai Surabaya,” ujar Kombes Lutfi Setiawan dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Di lokasi tersebut, petugas mendapati rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyekapan sekaligus markas operasi penipuan online internasional. Polisi menemukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk aksi scamming.
Dari penggerebekan awal, aparat mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari warga negara China, Jepang, dan dua warga negara Indonesia yang kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan hingga menemukan dua lokasi lain yang juga diduga digunakan sebagai pusat operasi sindikat tersebut, yakni di kawasan Embong Kenongo dan wilayah Darmo Permai Surabaya.
Namun saat petugas mendatangi lokasi kedua dan ketiga, para pelaku diketahui telah melarikan diri setelah mendapat informasi adanya penggerebekan di lokasi pertama.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah daerah lain. Polisi berhasil mengamankan beberapa pelaku di hotel kawasan Surabaya, rest area di wilayah Semarang, hingga melakukan pengejaran ke Solo dan Bali.
“Total sementara yang berhasil diamankan sebanyak 41 orang yang terdiri dari berbagai kewarganegaraan, di antaranya China, Taiwan, Jepang, dan Thailand,” terang Kapolrestabes.
Menurut polisi, sindikat ini diduga menjalankan praktik scamming internasional dengan target korban warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Para pelaku disebut menggunakan modus menyerupai aparat penegak hukum.
Mereka menyiapkan ruangan lengkap dengan peredam suara, atribut menyerupai kantor kepolisian, hingga seragam tertentu untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp834 juta. Dua warga negara Jepang yang menjadi korban awal diketahui sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Thailand. Namun sesampainya di Indonesia, mereka justru dibawa ke Surabaya dan diduga disekap.
Korban sempat mengirim lokasi keberadaan kepada keluarganya di Jepang sebelum akhirnya informasi tersebut diteruskan ke Konsulat Jepang dan diterima Polrestabes Surabaya.
Saat ini kedua korban telah ditempatkan di rumah aman dan dalam kondisi sehat. Kasus ini turut mendapat perhatian Divisi Hubungan Internasional Polri, pihak Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jepang.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang, China, Taiwan, dan Amerika Serikat guna mengembangkan jaringan internasional tersebut.
“Kasus ini mengindikasikan Indonesia mulai dijadikan tempat operasi kejahatan internasional dengan sindikat lintas negara,” ungkap perwakilan Divisi Hubinter Polri.
Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kerja sama dengan oknum tertentu.
Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan dokumen resmi seperti visa kunjungan dan izin tinggal sementara. Namun sebagian besar saat ini diduga telah overstay.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar serta aliran keuntungan dari aktivitas scamming lintas negara tersebut
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
