Pemblokiran Layanan untuk Mantan Suami yang Tidak Memenuhi Kewajiban Nafkah di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemblokiran layanan administrasi kependudukan terhadap 8.180 mantan suami di Kota Surabaya menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis sosial. Langkah ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sebagai upaya memastikan para mantan suami memenuhi kewajiban nafkah kepada anak setelah perceraian.
Fenomena Ketidakhadiran Peran Ayah Pasca Perceraian
Ketidakhadiran peran ayah pasca perceraian menjadi isu yang semakin mendapat perhatian. Menurut Sri Lestari, dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains (FPKS) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), pemblokiran layanan ini menunjukkan bahwa negara mulai mengambil langkah progresif dalam menghadapi fenomena tersebut.
“Ketidakhadiran peran ayah tidak hanya berdampak pada anak, tetapi juga memberatkan perempuan yang sudah rentan secara ekonomi dan sosial,” ujarnya. Ia menekankan bahwa perempuan sering kali harus mengambil alih tanggung jawab pengasuhan sementara kehilangan dukungan finansial dan stigma sosial.
Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan dan Anak
Langkah pemblokiran layanan kependudukan ini dinilai sebagai intervensi negara yang penting dalam menjaga keseimbangan relasi domestik. Menurut Sri Lestari, kebijakan ini sejalan dengan prinsip feminis the personal is political, yang menyatakan bahwa ketidakadilan dalam ruang pribadi adalah bagian dari struktur sosial yang lebih luas.
“Perceraian sering kali membuat posisi perempuan semakin rentan, baik secara ekonomi maupun sosial,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa masalah nafkah bukan lagi urusan privat keluarga, tetapi telah menjadi isu publik yang memerlukan tindakan nyata.
Keberlanjutan dan Proporsionalitas Kebijakan
Meski pemblokiran layanan dianggap sebagai langkah penting, Sri Lestari menekankan bahwa kebijakan ini harus tetap proporsional. Ia menyoroti pentingnya memastikan bahwa pemblokiran tidak menghambat akses pekerjaan mantan suami, karena hal itu justru bisa menghambat mereka memenuhi kewajiban nafkah.
Selain itu, ia menyarankan adanya mediasi dan verifikasi kondisi ekonomi pihak terkait. “Negara perlu memperkuat dukungan bagi ibu tunggal, baik dari segi ekonomi, perlindungan hukum, maupun dukungan sosial,” katanya.
Peran Negara dalam Membangun Kesetaraan
Menurut Sri Lestari, negara memiliki tanggung jawab untuk hadir secara langsung dalam memperkuat kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan serta anak. Ia menekankan bahwa perempuan yang berdaya secara ekonomi dan sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dan terhormat dalam kehidupan.
“Perempuan yang mandiri akan mampu melindungi diri dan anak-anaknya dari ketimpangan yang sering terjadi pasca perceraian,” ujarnya.
Tantangan dan Solusi yang Harus Diperhatikan
Pemblokiran layanan kependudukan merupakan langkah awal dalam menghadapi isu nafkah yang sering kali diabaikan. Namun, solusi jangka panjang memerlukan pendekatan holistik, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sistem hukum, serta program pendampingan bagi perempuan dan anak.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil oleh Dispendukcapil Surabaya menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah mulai memprioritaskan keadilan sosial dan perlindungan hak dasar warga.***

>
>
Saat ini belum ada komentar