Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Belum Penuhi Kewajiban Nafkah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap 8.180 mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa para mantan suami memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan agama. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang tidak melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah.
Tujuan Kebijakan Pemkot Surabaya
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melindungi hak-hak istri dan anak-anak yang telah bercerai. Dengan memblokir layanan administrasi kependudukan, pemerintah kota berharap dapat mendorong mantan suami untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan keluarga yang telah bercerai, khususnya anak-anak yang sering kali menjadi korban ketidakadilan setelah perceraian.
Kerja Sama dengan Pengadilan Agama
Kebijakan ini dilakukan berkat kerja sama antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. Sejak tahun 2023, sistem telah diintegrasikan sehingga ketika ada kasus perceraian yang telah diputuskan oleh PA, pemerintah kota akan langsung mengetahui dan memberlakukan pemblokiran layanan adminduk bagi mantan suami yang belum memenuhi kewajibannya.
Proses Pemblokiran dan Pemulihan Layanan
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, status administrasi kependudukan dari mantan suami yang belum melunasi nafkah tidak sepenuhnya diblokir. Namun, layanan kependudukan akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa pemohon belum memenuhi kewajibannya terhadap putusan pengadilan. Untuk mengaktifkan kembali layanan, mantan suami harus melapor ke PA dan membuktikan bahwa kewajibannya telah dipenuhi.
Penjelasan Wali Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa banyak pasangan yang bercerai sering kali mengabaikan kewajiban mereka terhadap istri dan anak-anak. Hal ini dapat berdampak negatif pada kondisi kesehatan mental anak. Menurut Eri, orang tua yang bercerai seharusnya tetap menjaga tanggung jawab atas anak-anak mereka, baik secara finansial maupun emosional.
“Orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibunya cerai, setelah itu gak mikir istrinya, yang laki-laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan [agama] itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya,” ujar Eri.
Dampak Kebijakan terhadap Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban hukum setelah perceraian. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami bahwa perceraian bukan akhir dari tanggung jawab, melainkan awal dari proses perbaikan diri dan keluarga.
Tantangan dan Perspektif Masa Depan
Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif, masih ada tantangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa semua mantan suami yang terlibat dalam kasus ini benar-benar mematuhi putusan pengadilan. Selain itu, diperlukan pendidikan dan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban hukum setelah perceraian, serta menjaga kesejahteraan keluarga yang telah bercerai.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar