Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi di Kabupaten Ponorogo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – KPK terus memperluas penyelidikannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Dalam proses penyelidikan ini, lembaga anti rasuah mengambil langkah penting dengan memanggil sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus yang sedang ditangani.
Saksi yang Dipanggil oleh KPK
Beberapa pihak yang dipanggil oleh KPK termasuk anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. Mereka diperiksa karena diduga terlibat dalam dugaan suap, gratifikasi, serta pengurusan jabatan. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut terkait dengan berbagai dugaan tindakan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Beberapa nama yang disebutkan antara lain:
- Agus Sugiarto, Kepala BPPKAD Pemda Kabupaten Ponorogo
- Rizky Wahyu Nugroho, Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda Kab. Ponorogo
- Indah Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur
- Dyah Ayu Puspitaningarti, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Ponorogo
- Relelyanda Solekha Wijayanti, anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 dan 2024-2029
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.
Klaster Korupsi yang Diungkap
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko terbagi ke dalam tiga klaster utama. Pertama, terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Menurut informasi yang diperoleh, total uang yang diberikan ke Sugiri mencapai Rp 900 juta.
Kedua, ada dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Proyek ini bernilai hingga Rp 14 miliar, dengan dugaan suap senilai Rp 1,4 miliar.
Ketiga, terdapat dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga bahwa ia menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta selama periode 2023 hingga 2025.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Hingga saat ini, terdapat empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Upaya KPK dalam Mengungkap Fakta
KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti yang cukup kuat. Selain memanggil saksi-saksi, lembaga ini juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Seorang narasumber dari KPK menyampaikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi akan diusut hingga tuntas. “Kami tidak akan mengabaikan siapa pun yang terlibat, baik itu pejabat maupun pihak swasta,” ujarnya.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar