Pendekatan Terpadu dalam Menentukan Awal Ramadan 1447 Hijriah: Ada Metode Hisab dan Rukyat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah penting dalam menentukan awal Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah memutuskan untuk tidak memilih satu metode tunggal secara eksklusif antara hisab atau rukyat, melainkan menggabungkan keduanya sebagai dasar keputusan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesepakatan yang lebih inklusif dan mengurangi perbedaan pandangan di masyarakat.
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026
Langkah pemerintah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mencari solusi tengah yang dapat memenuhi kebutuhan syariah sekaligus memperhatikan aspek administratif.
“Kemenag ingin mengedukasi masyarakat, bukan mempertajam perbedaan. Pemerintah ingin memberi pemahaman bahwa perbedaan metode memiliki implikasi yang melibatkan banyak sektor,” ujar Abu Rokhmad.
Dasar Hukum dan Praktik Syariah
Metode hisab dan rukyat memiliki landasan dalil masing-masing. Hisab berbasis perhitungan matematis-astronomis, sementara rukyat berbasis pengamatan visual. Kemenag menilai kedua metode tersebut memiliki dasar yang kuat sehingga tidak relevan untuk dipertentangkan atau didikotomikan.
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa metode hisab mendapat isyarat dalam Alquran, sementara rukyat merupakan praktik Rasulullah SAW dan para sahabat berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Sidang Isbat menjadi wadah ilmiah dan musyawarah mufakat dalam penentuan awal bulan tersebut.
Dampak Administratif dan Kepastian Hukum
Selain aspek syariah, Abu Rokhmad menyoroti dampak administratif dari penetapan awal bulan kamariah. Kepastian waktu pelaksanaan ibadah puasa mempengaruhi operasional perkantoran, layanan publik, perbankan, hingga ketertiban penggunaan ruang publik.
Sidang Isbat, menurut Abu, hadir sebagai instrumen negara untuk memfasilitasi kebutuhan umat sekaligus menjaga ketertiban umum. Ia membantah anggapan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat memboroskan anggaran negara. Menurutnya, proses pemantauan hilal di 96 titik merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai pihak yang membiayai proses tersebut secara mandiri.
“Kami tegaskan itu tidak benar. Pelaksanaannya mengedepankan efisiensi anggaran,” kata Abu Rokhmad.
Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran
Proses pemantauan hilal melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas dan lembaga yang bersedia berkontribusi. Kemenag menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan efisiensi. Selain itu, keberadaan Sidang Isbat juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga:
– 96 Lokasi Pemantauan Hilal untuk Sidang Isbat Awal Ramadan 2026, Ada Masjid IKN
– Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 2026 pada 17 Februari, Awal Puasa Sama atau Berbeda?
Dengan pendekatan integrasi antara hisab dan rukyat, Kemenag menunjukkan komitmen untuk menciptakan keputusan yang lebih adil dan berkelanjutan. Proses ini tidak hanya memperhatikan aspek syariah, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian, Sidang Isbat menjadi sarana penting dalam menjaga harmoni antara agama, masyarakat, dan pemerintah.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar