DPRD Jatim Penataan Aset Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kesejahteraan suatu daerah. Namun, di Jawa Timur, PAD masih belum optimal meskipun nilai aset yang dimiliki sangat besar. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menyampaikan bahwa Pemprov Jatim memiliki portofolio aset bernilai besar namun pemanfaatannya terkendala lemahnya penatausahaan dan persoalan legalitas.
Guntur menilai bahwa dari sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang aset tanah milik Pemprov Jatim baru sekitar 23 persen yang telah berstatus legal atau clear and clear. Hal ini menjadi hambatan utama dalam upaya optimalisasi aset daerah. Aset-aset yang belum memiliki kepastian hukum itu meliputi lahan pendidikan, jalan provinsi, hingga jaringan irigasi dan pengairan.
Sebagian besar aset itu juga belum terintegrasi dalam sistem digital sehingga menyulitkan pengawasan maupun pemanfaatan secara produktif. Padahal, nilai aset tetap Pemprov Jawa Timur diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Namun, kontribusi aset daerah terhadap PAD melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga masih tercatat di bawah lima persen dari potensi maksimal.
“Ini ironis. Nilai aset sangat besar, tetapi kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Digitalisasi Aset sebagai Solusi Strategis
Guntur juga menyoroti tekanan terhadap PAD Jawa Timur pada 2026 seiring adanya penyesuaian regulasi pajak daerah. Dalam situasi tersebut, optimalisasi aset daerah dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah.
Menurutnya, apabila sertifikasi aset dapat dituntaskan dan ditopang penataan legal yang kuat, pemanfaatan aset melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), maupun Bangun Guna Serah (BGS) berpotensi menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun.
Untuk itu, ia mendukung langkah Pemprov Jatim yang mendorong percepatan digitalisasi aset melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) terintegrasi, pelaksanaan sertifikasi massal tahap kedua, serta audit legal menyeluruh terhadap aset daerah.
“Digitalisasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi langkah strategis untuk menyelamatkan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan,” kata legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Blitar-Tulungagung itu.
Risiko Kehilangan Aset Daerah
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya penatausahaan aset berisiko menyebabkan kehilangan aset daerah secara permanen melalui sengketa hukum. Dengan percepatan digitalisasi dan penataan legalitas aset, Pemprov Jawa Timur diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
Langkah Konkret untuk Optimalisasi Aset
Beberapa langkah konkret yang disarankan oleh Guntur antara lain:
- Penerapan SIMBADA Terintegrasi: Memastikan semua aset terpantau dan terkelola secara digital.
- Sertifikasi Massal Tahap Kedua: Menyelesaikan sertifikasi aset yang belum memiliki status legal.
- Audit Legal Menyeluruh: Memastikan aset tidak terlibat dalam sengketa hukum.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PAD Jawa Timur dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

>

Saat ini belum ada komentar