Perubahan Upah Minimum Provinsi 2026: Tren Kenaikan Capai 5-7 Persen dan Masalah yang Muncul
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah daerah di sebagian besar provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Mayoritas provinsi melaporkan peningkatan antara 5 hingga 7 persen dibandingkan dengan UMP 2025. Namun, perbedaan dalam besaran kenaikan dan implementasi terhadap pekerja menimbulkan berbagai tantangan dan perdebatan.
Provinsi dengan Kenaikan Terbesar dan Terendah
Dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya Aceh yang belum menetapkan UMP 2026 karena sedang menghadapi bencana alam. Sementara itu, Papua Tengah tidak mengalami kenaikan sama sekali, sehingga UMP 2026 tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Provinsi dengan UMP 2026 tertinggi adalah Jakarta, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Jakarta mencatat kenaikan terbesar, yaitu 6,17 persen, mencapai Rp 5.729.876. Di sisi lain, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki UMP 2026 terendah. Meskipun ada kenaikan, nilai nominalnya masih relatif rendah.
Persoalan dalam Implementasi UMP
Meski UMP 2026 telah diumumkan, banyak kelompok pekerja dan pengusaha merasa tidak puas. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, menyatakan bahwa kenaikan persentase tidak cukup jika nilai nominalnya tetap rendah. Menurutnya, pemerintah belum menjelaskan secara jelas siapa target UMP dan jenis pekerjaan apa yang dimaksud.
Selain itu, SPN juga menyoroti masalah legitimasi UMK dan UMK sektoral. Banyak rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota tidak mendapat dukungan dari gubernur, sehingga menyebabkan ketidakjelasan dalam penerapan.
Pandangan dari Pengusaha
Sementara itu, dari sudut pandang pengusaha, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, menilai kenaikan UMP 2026 di Jakarta sudah layak. Ia menekankan bahwa pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada pekerja, sehingga keberadaannya bisa membantu meningkatkan kesejahteraan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyampaikan bahwa pengusaha umumnya mengikuti aturan pemerintah, tetapi khawatir tentang daya tahan industri. Dengan kenaikan upah minimum yang terus meningkat, biaya operasional perusahaan akan bertambah signifikan.
Masalah Struktur Upah dan Daya Saing Industri
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menyoroti celah dalam kebijakan pengupahan nasional. Ia menilai bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan penyesuaian upah untuk pekerja lama diserahkan pada kebijakan perusahaan.
Data Bank Dunia menunjukkan bahwa upah riil rata-rata turun 1,1 persen per tahun sejak 2018 hingga 2024. Hal ini memperkuat kekhawatiran tentang melemahnya konsumsi dan tekanan biaya bagi sektor padat karya seperti tekstil dan garmen.
Rekomendasi untuk Pemerintah
Para ahli dan organisasi pekerja menyarankan agar pemerintah melakukan perhitungan berbasis time series dan forecasting jangka panjang untuk memetakan dampak kenaikan upah minimum. Dengan asumsi kenaikan di atas 7 persen per tahun, total kenaikan dalam lima tahun bisa mendekati 40 persen. Kondisi ini dinilai berat bagi keberlanjutan usaha.
Kebijakan pengupahan harus sejalan dengan pengembangan industri agar tetap menjaga daya saing sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Pemerintah perlu lebih transparan dalam menetapkan UMP dan memastikan bahwa semua kelompok pekerja mendapatkan perlindungan yang adil. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar