Penetapan UMP Jawa Timur 2026: Kenaikan Upah Minimum yang Menjadi Perhatian Utama, Beserta UMK di 38 Wilayah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.446.880,68. Angka ini meningkat dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985. Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, yang berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Perubahan Penting dalam Ketentuan UMP
Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Pertama, pengusaha dilarang menurunkan upah pekerja yang sudah di atas UMP. Selain itu, mereka juga tidak boleh membayar upah lebih rendah dari besaran UMP yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simulasi Kenaikan UMK di 38 Daerah
Setelah penetapan UMP 2026, simulasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 38 daerah Jawa Timur dapat dilakukan menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rumus yang digunakan adalah:
UMK 2026 = UMK 2025 + (UMK 2025 × (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)))
Dengan asumsi data makro Jawa Timur:
– Inflasi: 2,63%
– Pertumbuhan ekonomi: 5,22%
– Nilai α: 0,5 hingga 0,9
Berdasarkan perhitungan ini, kisaran kenaikan UMK Jawa Timur 2026 diperkirakan antara 5,24% (α 0,5) hingga 7,33% (α 0,9).
Daftar Simulasi UMK di 38 Wilayah Jawa Timur
Berikut adalah simulasi lengkap UMK 2026 di 38 kabupaten/kota Jawa Timur:
- Surabaya: Rp5.222.000 (α 0,5) dan Rp5.326.000 (α 0,9)
- Gresik: Rp5.129.000 (α 0,5) dan Rp5.231.000 (α 0,9)
- Sidoarjo: Rp5.126.000 (α 0,5) dan Rp5.228.000 (α 0,9)
- Kab. Pasuruan: Rp5.123.000 (α 0,5) dan Rp5.225.000 (α 0,9)
- Kab. Mojokerto: Rp5.111.000 (α 0,5) dan Rp5.213.000 (α 0,9)
- Kota Malang: Rp3.691.000 (α 0,5) dan Rp3.765.000 (α 0,9)
- Kab. Malang: Rp3.740.000 (α 0,5) dan Rp3.814.000 (α 0,9)
- Kota Batu: Rp3.536.000 (α 0,5) dan Rp3.607.000 (α 0,9)
- Kota Pasuruan: Rp3.534.000 (α 0,5) dan Rp3.605.000 (α 0,9)
- Kota Mojokerto: Rp3.190.000 (α 0,5) dan Rp3.253.000 (α 0,9)
Daftar lainnya mencakup wilayah seperti Jombang, Tuban, Lamongan, Kota Probolinggo, dan banyak lagi. Setiap daerah memiliki proyeksi kenaikan UMK berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing.
Potensi Pengaruh Terhadap Pekerja dan Pengusaha
Simulasi ini menunjukkan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur berpotensi mengalami kenaikan UMK pada 2026. Wilayah dengan basis industri besar seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diperkirakan tetap berada di posisi UMK tertinggi. Sementara wilayah Madura dan tapal kuda menunjukkan kenaikan yang lebih moderat secara nominal.
Perlu dicatat bahwa angka-angka di atas masih bersifat perkiraan, karena penetapan resmi UMK 2026 tetap menunggu keputusan pemerintah pusat dan kepala daerah masing-masing.
Seorang ahli ekonomi menyatakan, “Kenaikan UMP 2026 merupakan langkah penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja. Namun, pengusaha juga perlu memperhatikan dampak ekonomi secara keseluruhan agar tidak terjadi penurunan daya saing.” ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar