Purbaya Perpanjang Insentif Pajak untuk Menarik Investasi hingga 2026 Ringankan Beban Investor
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kembali memperluas kebijakan insentif pajak bagi investor, dengan memperpanjang masa berlaku tax holiday hingga tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk terus menarik minat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan Baru yang Diterapkan
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tax holiday akan diperpanjang melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang akan mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.
Sebelumnya, dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2025. Dengan perpanjangan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap bisa memberikan manfaat kepada para investor sekaligus sesuai dengan standar pajak global.
Sesuaikan dengan Aturan Global Minimum Tax
Salah satu aspek penting dari kebijakan baru ini adalah penyesuaian dengan ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang disepakati dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam kesepakatan GMT, tarif pajak minimum yang harus dikenakan adalah sebesar 15 persen.
Febrio menjelaskan bahwa konsep tax holiday yang baru tidak lagi membebaskan seluruh tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan insentif pengganti untuk mengisi selisih antara pajak minimum global dan tarif pajak yang diberikan.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk tetap menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Meski ada batasan pajak minimum global, pemerintah berupaya agar insentif pajak tetap kompetitif dan menarik bagi investor.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri pionir serta meningkatkan penanaman modal baru. Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, pemerintah telah menambahkan pemberian fasilitas tax holiday untuk penanaman modal baru di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kriteria Penerima Insentif
Dalam PMK Nomor 69 Tahun 2024, kriteria penerima tax holiday tidak banyak berubah. Insentif ini ditujukan bagi industri pionir, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal baru yang belum diterbitkan sebelumnya.
Kesiapan Pemerintah dalam Menghadapi Perubahan
Meskipun adanya perubahan regulasi pajak global, pemerintah tetap memastikan bahwa keberlanjutan kebijakan tax holiday dapat terjaga. Febrio menyatakan bahwa PMK untuk tax holiday saat ini sedang dalam proses perpanjangan dan akan berlaku hingga 2026.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun desain kebijakan insentif pajak yang baru agar tetap kompetitif bagi investor sekaligus sejalan dengan aturan pajak global. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan investasi yang baik. “Ini sedang kita rumuskan, tapi sementara itu sedang kita rumuskan, PMK untuk tax holiday-nya sudah sedang diperpanjang. Nanti yang 2026-nya itu tetap berlanjut,” ujar Febrio.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempertahankan minat investor dan membantu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar