Rp 57 Miliar untuk Warga Terdampak Flyover Taman Pelangi, 10 Persil Masih Bermasalah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya telah menyelesaikan proses kompensasi terhadap warga yang terkena dampak proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Beberapa warga yang belum menerima ganti rugi karena adanya perselisihan dan masih dalam proses hukum di pengadilan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa target pembersihan lahan yang bertujuan untuk kepentingan umum harus selesai pada bulan Desember ini. Ia berharap, lahan tersebut dapat dibebaskan pada bulan Desember, meskipun masih terdapat beberapa kasus yang perlu diselesaikan melalui proses hukum.
“Ya, Taman Pelangi memiliki beberapa yang telah kita konsinyasi. Jika sudah dikonsinyasi, maka uang ganti rugi telah dikirimkan ke pengadilan. Kita telah melaksanakannya, karena ini semua demi kepentingan umum,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa bagi warga yang belum menerima kompensasi, hal ini disebabkan oleh adanya perselisihan dan dana kompensasi tersebut telah disimpan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri (PN).
“Sebenarnya sudah menerima ganti rugi, tetapi masih menghadapi kendala proses hukum, sehingga ditempatkan di pengadilan. Semua pihak sudah setuju. Jika barangnya (uang ganti rugi) dikonsinyasi di pengadilan, maka bisa diambil di pengadilan,” jelas Wali Kota Eri.
Meskipun lahan diharapkan selesai pada bulan Desember, Wali Kota Eri menyampaikan bahwa pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi berada dalam kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan diperkirakan akan dimulai pada tahun 2026.
“Kami hanya menyediakan lahan. Fisiknya berada di Kementerian PU, karena merupakan jalan utama. Faktor-faktor lainnya mungkin telah dipertimbangkan oleh Kementerian PU,” jelas Wali Kota Eri.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, menyampaikan bahwa terdapat 10 bidang lahan yang masih menghadapi persengketaan atau tuntutan antar warga.
Ia menyampaikan bahwa dasar pemberian lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang perlu segera diwujudkan mengingat proyek fisik Flyover direncanakan dilaksanakan pada tahun 2026.
“Awalnya terdapat 16 bidang tanah yang dimasukkan dalam proses konsinyasi, artinya uang kompensasi disimpan di PN. Sebanyak 6 bidang telah mengajukan surat pengantar pencairan hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 bidang,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah dana yang disimpan di PN mencapai Rp57 miliar untuk 16 bidang tanah yang sedang bersengketa. Besaran ganti rugi tersebut telah disetujui oleh pemilik lahan dan sesuai dengan hasil penilaian.
Mengenai 10 bidang tanah yang masih menghadapi sengketa hukum antar warga terkait kepemilikan, Pemkot Surabaya tidak mampu melakukan campur tangan. Pemkot menjalankan prinsip kehati-hatian di mana objek ganti rugi harus bersih dari masalah hukum sebelum diberikan.
“Menyangkut gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak dapat campur tangan. Hal tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga Pemkot menunggu keputusan pengadilan siapa yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa pengosongan lahan yang bermasalah akan diatur bersama PN sebagai sektor utama. “Kita juga bekerja sama dengan Kepolisian, Garnisun, serta pihak setempat,” tambahnya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar