Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menggencarkan penertiban bangunan tak berizin di atas saluran air pada 4 kawasan utama demi mencegah banjir.
- Penertiban menyasar puluhan bangunan komersial di Saluran Jeblokan II, Kalianak tahap IV, Lidah Wetan, dan Embong Blimbing.
- Kecamatan Genteng memasang saluran beton U-ditch pascapembongkaran mandiri PKL, sembari menyiapkan relokasi tempat berjualan.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kian mengintensifkan penertiban bangunan tak berizin yang berdiri melanggar batas sempadan maupun di atas saluran air. Tindakan terukur ini dijalankan guna merevitalisasi fungsi hidrolika drainase perkotaan sekaligus meminimalisasi ancaman genangan menyongsong musim penghujan.
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, penertiban menyasar empat koridor utama, yakni kawasan Saluran Jeblokan II, Jalan Embong Blimbing, Kalianak, hingga Lidah Wetan. Seluruh rangkaian operasi lapangan ini merujuk langsung pada instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menegaskan bahwa sasaran utama penegakan aturan adalah bangunan tanpa izin yang mengokupasi ruang tata air kota.
“Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” tutur Mudita pada Senin (2/11/2026).
Pemetaan Titik Penertiban: Dari Jeblokan II Hingga Kalianak
Mudita menguraikan, salah satu fokus perhatian berada di sepanjang sempadan Saluran Jeblokan II yang membentang melintasi Kecamatan Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo. Pada segmen Mulyorejo saja, tercatat puluhan bangunan nonpermanen beralih fungsi menjadi tempat usaha komersial.
“Mulyorejo itu malah ada sekitar 60 bangunan dipakai untuk jualan dan sebagainya,” urai Mudita.
Penataan sistematis juga terus bergerak di tiga koridor lainnya:
1. Kawasan Kalianak (Tahap IV)
Operasi di Kalianak kini resmi menginjak tahap IV. Prioritas pembongkaran difokuskan pada bangunan-bangunan yang berdiri tepat di atas aliran sungai demi melancarkan debit air keluar.
2. Kawasan Lidah Wetan
Sebanyak sekitar 30 bangunan terdata masuk dalam daftar sasaran penertiban. Di area ini, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif bersama elemen warga sekitar.
“Di Lidah Wetan itu ada sekitar 30 bangunan. Kita pendekatan melalui tokoh masyarakat dibantu camat dan lurah,” imbuh Mudita.
3. Jalan Embong Blimbing, Genteng
Penataan menyentuh aset lahan bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Surabaya di Kelurahan Embong Kaliasin. Puluhan stan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya menutupi saluran air dibongkar untuk normalisasi jalur pembuangan.
Pemasangan Beton U-Ditch dan Solusi Tempat Berjualan PKL
Camat Genteng, Jefry, menerangkan bahwa pembongkaran lapak di Jalan Embong Blimbing merupakan prasyarat teknis bagi percepatan proyek pemasangan saluran beton bertulang (U-ditch) untuk melenyapkan genangan air di kawasan tengah kota.
“Saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” jelas Jefry.
Jefry memastikan, tindakan penertiban didahului musyawarah intensif bersama para pedagang dan Satpol PP. Kesepakatan bersama menyepakati langkah pembongkaran mandiri oleh pedagang sejak 28 Oktober 2026.
Kendati ketegasan penegakan fungsi drainase mutlak diutamakan, Pemkot Surabaya memastikan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil tetap terlindungi lewat penyusunan skema relokasi alternatif.
“Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” tutup Jefry.



















