Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja: Syarat dan Proses yang Harus Dipenuhi

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja: Syarat dan Proses yang Harus Dipenuhi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Banyak pekerja di Indonesia bertanya-tanya apakah dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja. Jawabannya adalah ya, tetapi dengan beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Siapa yang Berhak Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja?

Menurut aturan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal harus sudah menjadi anggota selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT. Namun, jumlah maksimal yang bisa ditarik tergantung pada tujuan penggunaan.

Dalam keterangannya, Ahli BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa pencairan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. “Pemegang dana JHT harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar,” ujar ahli tersebut.

Jenis Pencairan JHT dan Batasannya

Ada dua jenis pencairan JHT yang bisa dilakukan saat masih bekerja:

  • Pencairan 10%: Digunakan untuk persiapan masa pensiun.
  • Pencairan 30%: Diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.

Besaran pencairan ini dibatasi agar dana JHT tetap tersedia untuk masa pensiun nanti. Pemegang dana juga perlu memperhatikan potensi pajak progresif jika pencairan dilakukan lebih dari dua tahun sekali.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melakukan pencairan, peserta wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Pencairan 10%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Untuk Pencairan 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah kerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika punya)

Seluruh dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan data yang dimasukkan akurat agar tidak menghambat proses klaim.

Proses Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pendaftaran klaim JHT di kantor cabang antara lain:

  1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah diverifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga wawancara selesai.
  8. Dana akan dicairkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Tips Penting Sebelum Mengajukan Klaim

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid.
  • Periksa ulang informasi yang diisi agar tidak terjadi kesalahan.
  • Waspadai potensi pajak progresif jika pencairan dilakukan setelah jarak lebih dari dua tahun.
  • Jika ragu, konsultasikan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ahli keuangan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja memang bisa dilakukan, tetapi memerlukan persiapan yang matang. Peserta harus memenuhi syarat minimal, menyiapkan dokumen lengkap, dan memahami batasan jumlah pencairan. Dengan langkah-langkah yang tepat, proses klaim bisa berjalan lancar dan aman.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator PSI : MBG Libatkan UMKM Kunci Dongkrak Perputaran Ekonomi di Surabaya

    Legislator PSI : MBG Libatkan UMKM Kunci Dongkrak Perputaran Ekonomi di Surabaya

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang tengah diperjuangkan adalah memastikan UMKM Surabaya terlibat langsung dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

  • Tukang Jagal Surabaya Beberkan Alasan Tak Ingin Direlokasi dari RPH Pegirian

    Tukang Jagal Surabaya Beberkan Alasan Tak Ingin Direlokasi dari RPH Pegirian

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 112
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Rencana Pemerintah Kota Surabaya merelokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian ke kawasan Tambak Osowilangun menuai penolakan dari para tukang jagal. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan para pelaku usaha yang selama ini menggantungkan hidup di RPH Pegirian. Salah satu perwakilan jagal Surabaya, Abdullah Mansyur, menegaskan bahwa alasan penolakan relokasi bukan […]

  • Saham, Reksa Dana, Emas Digital, ST016

    Pergerakan Pasar Saham dan Aksi Penarikan Dana Asing, BBRI?

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 132
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasar saham Indonesia mengalami fluktuasi yang signifikan pada hari Selasa (27/1), dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis sebesar 0,05% ke level 8.980,23. Meskipun terjadi penguatan, pasar juga mencatatkan aksi jual bersih oleh investor asing yang mencapai Rp 1,61 triliun. Hal ini menunjukkan ketidakpastian di tengah dinamika ekonomi dan pergerakan kurs rupiah […]

  • DPRD Surabaya

    DPRD Surabaya: Pemantauan Ketersediaan Bahan Pokok di Surabaya Jelang Lebaran

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah bahan pokok dan kebutuhan penting (Bapokting) yang sering dibutuhkan masyarakat selama bulan Ramadan menjadi fokus utama dalam pemantauan yang dilakukan oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono. Ia turun langsung ke pasar tradisional untuk memastikan ketersediaan barang tersebut tetap mencukupi hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Fokus pada Kebutuhan Pokok Masyarakat Pemantauan […]

  • Mas Iin dan Calon Wali Kota Surabaya Bahas Solusi Kemacetan dan Ruang Hijau di Sidoarjo

    Mas Iin dan Calon Wali Kota Surabaya Bahas Solusi Kemacetan dan Ruang Hijau di Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Calon Bupati Sidoarjo, Mas Iin, menggelar diskusi terbuka yang hangat bersama Calon Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Posko SAE, Kamis (24/10/2024). Pertemuan ini bukan sekadar diskusi biasa, melainkan langkah strategis untuk memecahkan masalah klasik yang dihadapi dua wilayah bertetangga ini—kemacetan dan minimnya ruang terbuka hijau.   Salah satu topik yang menjadi sorotan […]

  • Kim Kardashian Tampil Berani Di Red Carpet, Body Goals Maksimal!

    Kim Kardashian Tampil Berani Di Red Carpet, Body Goals Maksimal!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 362
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pilihan busana ini tentu saja memicu perdebatan di kalangan netizen, namun tak dapat dipungkiri bahwa Kim berhasil memancarkan aura percaya diri dan karisma yang kuat. Gaun tersebut dirancang oleh seorang desainer ternama yang dikenal dengan karya-karyanya yang avant-garde dan berani. Detail pada gaun tersebut memberikan sentuhan mewah dan glamor, sementara berhasil menonjolkan keindahan tubuh […]

expand_less