Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja: Syarat dan Proses yang Harus Dipenuhi

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja: Syarat dan Proses yang Harus Dipenuhi

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Banyak pekerja di Indonesia bertanya-tanya apakah dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja. Jawabannya adalah ya, tetapi dengan beberapa syarat dan batasan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Siapa yang Berhak Mencairkan JHT Saat Masih Bekerja?

Menurut aturan yang berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal harus sudah menjadi anggota selama 10 tahun sebelum dapat mengajukan pencairan sebagian dana JHT. Namun, jumlah maksimal yang bisa ditarik tergantung pada tujuan penggunaan.

Dalam keterangannya, Ahli BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa pencairan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan. “Pemegang dana JHT harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar,” ujar ahli tersebut.

Jenis Pencairan JHT dan Batasannya

Ada dua jenis pencairan JHT yang bisa dilakukan saat masih bekerja:

  • Pencairan 10%: Digunakan untuk persiapan masa pensiun.
  • Pencairan 30%: Diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.

Besaran pencairan ini dibatasi agar dana JHT tetap tersedia untuk masa pensiun nanti. Pemegang dana juga perlu memperhatikan potensi pajak progresif jika pencairan dilakukan lebih dari dua tahun sekali.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melakukan pencairan, peserta wajib menyediakan dokumen-dokumen berikut:

Untuk Pencairan 10%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Untuk Pencairan 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah kerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika punya)

Seluruh dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan data yang dimasukkan akurat agar tidak menghambat proses klaim.

Proses Klaim di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah pendaftaran klaim JHT di kantor cabang antara lain:

  1. Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Setelah diverifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  7. Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga wawancara selesai.
  8. Dana akan dicairkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Tips Penting Sebelum Mengajukan Klaim

  • Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan valid.
  • Periksa ulang informasi yang diisi agar tidak terjadi kesalahan.
  • Waspadai potensi pajak progresif jika pencairan dilakukan setelah jarak lebih dari dua tahun.
  • Jika ragu, konsultasikan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ahli keuangan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja memang bisa dilakukan, tetapi memerlukan persiapan yang matang. Peserta harus memenuhi syarat minimal, menyiapkan dokumen lengkap, dan memahami batasan jumlah pencairan. Dengan langkah-langkah yang tepat, proses klaim bisa berjalan lancar dan aman.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kommjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Dirgayuza Setiawan, B.A., M.Sc., Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, penulis kolaborasi menerbitkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara. Buku ini menjadi rujukan penting dalam memperkuat diversifikasi pangan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis […]

  • Penyaluran BLT Kesra di Tulungagung: 36.903 Warga dan Diupayakan Tuntas meski Ada Kendala Data

    Penyaluran BLT Kesra di Tulungagung: 36.903 Warga dan Diupayakan Tuntas meski Ada Kendala Data

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) kepada 36.903 warga yang tercatat sebagai penerima. Dana sebesar Rp 900 ribu diberikan secara langsung dalam bentuk rapel tiga bulan sekaligus, dengan alokasi per bulan sebesar Rp 300 ribu. Meski proses pencairan berjalan lancar, beberapa kendala administratif sempat menghambat distribusi bantuan. […]

  • Pemkot Surabaya Gencarkan Siskamling, Target 500 RW Jadi Pilot Project Cegah Curanmor

    Pemkot Surabaya Gencarkan Siskamling, Target 500 RW Jadi Pilot Project Cegah Curanmor

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 280
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menggiatkan upaya pencegahan tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu langkah yang tengah digencarkan adalah dengan mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat Rukun Warga (RW). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap […]

  • Radiasi Cesium-137 Rendah, Pabrik Cengkeh Surabaya Tetap Beroperasi

    Radiasi Cesium-137 Rendah, Pabrik Cengkeh Surabaya Tetap Beroperasi

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Masyarakat Surabaya Lega, Radiasi Cesium-137 pada Produk Cengkeh Rendah DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat Surabaya akhirnya bisa merasa lebih tenang setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kadar radiasi Cesium-137 pada produk cengkeh yang diolah di kota tersebut sangat rendah. Hal ini membuat pabrik pengolahan cengkeh tidak perlu ditutup seperti yang terjadi di Cikande, Banten. Kabar baik ini disampaikan oleh […]

  • Iklan Minuman Keras Marak di Medsos, Pemkot Surabaya Ultimatum Pengusaha Mihol

    Iklan Minuman Keras Marak di Medsos, Pemkot Surabaya Ultimatum Pengusaha Mihol

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Selasa (28/10/2025), Pemkot mengumpulkan seluruh pelaku usaha sub distributor mihol di Gedung Siola, guna memperingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan […]

  • Ridwan Kamil Akui Kesalahan dalam Pernikahan Selama 29 Tahun

    Ridwan Kamil Akui Kesalahan dalam Pernikahan Selama 29 Tahun

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, secara terbuka mengakui kesalahan yang telah dilakukannya selama 29 tahun pernikahannya dengan Atalia Praratya. Dalam pernyataan resmi di media sosial, ia menyampaikan permintaan maaf kepada istri, anak-anak, dan keluarga besar. Ini menjadi langkah penting dalam proses perceraian yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Permintaan Maaf dari Hati […]

expand_less