Konflik Pemkot Surabaya dan Dewan Kesenian Surabaya: Penyegelan Sekretariat yang Menimbulkan Kontroversi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan setelah melakukan penyegelan terhadap ruang sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda. Tindakan ini dilakukan pada Senin (4/5/2026), yang diikuti dengan pengangkutan sejumlah gamelan yang berasal dari hibah mantan Pimpinan redaksi (Pimred) Surabaya Post, Toety Aziz. Langkah ini memicu reaksi keras dari pengurus DKS yang menilai tindakan tersebut tidak prosedural dan melanggar hak-hak komunitas kesenian.
Penyegelan Tanpa Dokumen Administratif
Ketua DKS Chrisman Hadi menyatakan bahwa penyegelan dan pengosongan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya merupakan bentuk penyimpangan kewenangan. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen administratif seperti surat perintah atau berita acara. Hal ini membuat DKS merasa diperlakukan tidak adil dan tidak menghormati prosedur yang berlaku.
“Kami (DKS) menganggap jika pengosongan dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. Tidak ada surat perintah dan berita acara yang dibuat,” ujar Chrisman, Rabu (6/5/2026). Ia juga menyoroti bahwa meskipun telah menerima surat peringatan pertama (SP1) tertanggal 25 Maret 2026 dari Pemkot Surabaya, surat tersebut dicabut pada 2 April 2026 lalu, tetapi pengosongan tetap dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Pengangkutan Gamelan yang Tidak Milik Pemkot
Selain penyegelan, Pemkot Surabaya juga mengangkut sejumlah gamelan yang berasal dari hibah Toety Aziz. Chrisman menjelaskan bahwa semua perlengkapan yang diangkut bukan milik Pemkot Surabaya. Menurutnya, gamelan tersebut adalah properti DKS yang berasal dari sumbangan almarhum Toety Aziz sejak awal 1980-an, bahkan di setiap kerangkanya terdapat logo DKS.
“Penyitaan ini tentu berdampak bagi komunitas seni yang berlatih disini,” tambahnya. Ia menyebutkan bahwa beberapa kelompok seni anak-anak yang biasanya latihan ludruk dan gamelan harus gladi bersih tanpa alat musik tersebut, sehingga mengganggu persiapan pentas mereka.
Dampak pada Aktivitas Komunitas Seni
Pengangkutan gamelan yang dianggap cacat prosedur berdampak langsung pada aktivitas komunitas kesenian yang berlatih di sekretariat DKS. Chrisman mengungkapkan bahwa banyak komunitas seni yang tergantung pada fasilitas tersebut, termasuk kelompok ludruk yang kini harus mencari alternatif lain untuk latihan.
“Anak-anak ini biasanya latihan ludruk dan gamelan di sini. Sekarang alatnya tidak ada, tapi mereka tetap harus jalan untuk pentas,” katanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan Pemkot Surabaya tidak hanya mengganggu aktivitas seni, tetapi juga merusak hubungan antara pemerintah dan komunitas seni.
Persoalan Kelembagaan yang Belum Selesai
Chrisman juga menyampaikan bahwa konflik antara DKS dan Pemkot Surabaya tidak hanya terkait penyegelan, tetapi juga masalah kelembagaan yang belum selesai. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi untuk membahas musyawarah pemilihan pengurus baru, namun tidak mendapat respons.
“Selama belum ada musyawarah seniman kota untuk memilih ketua baru, saya masih bertanggung jawab sebagai ketua hasil musyawarah 2019,” ujarnya. Ia menekankan bahwa DKS memiliki legitimasi historis sebagai bagian dari ekosistem kesenian di Surabaya.
Jalur Hukum yang Akan Ditempuh
Di sisi lain, perwakilan tim advokasi DKS Johan Avie menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pengosongan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan bahwa pihak penasehat hukum sedang menyiapkan pelaporan ke Polda Jatim.
“Kami akan menempuh jalur hukum, baik TUN, perdata, maupun pidana. Saat ini bukti sedang dikonsolidasikan dan sedang disiapkan laporan ke Polda Jatim,” pungkasnya. Ia menilai bahwa pengosongan dilakukan tanpa surat tugas dan perintah, serta pengrusakan kunci dan pengambilan paksa gamelan yang bukan milik Pemkot Surabaya.
Perbedaan Pandangan tentang Status Aset
Konflik antara Pemkot Surabaya dan DKS bermula dari perbedaan pandangan terkait status kelembagaan serta pemanfaatan aset Balai Pemuda. Pemkot sebelumnya menyatakan penggunaan ruang oleh DKS tidak memiliki dasar hubungan hukum, sehingga dilakukan penertiban. Sementara itu, DKS berpendapat memiliki legitimasi historis sebagai bagian dari ekosistem kesenian yang ada di Surabaya.
Konflik ini tidak hanya menyangkut penggunaan ruang, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, pengelolaan aset, hingga arah kebijakan kebudayaan di Surabaya.***
- Penulis: Diagram Kota

>
>

Saat ini belum ada komentar