Polemik Pembongkaran Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Ranah Hukum di Sidoarjo
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 48 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM.– Polemik pembongkaran makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo di Kecamatan Taman, Sidoarjo, terus berkembang dan kini memasuki ranah hukum.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah viral di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Perjuangan Wali Songo Laskar Sabilillah (PWI LS DPC Kecamatan Taman) bergerak cepat merespons situasi tersebut dengan melakukan pendataan dan klarifikasi di lapangan.
Pengurus PWI LS kemudian meneruskan hasil temuan kepada tingkat kabupaten untuk ditindaklanjuti secara organisasi.
Sebagai langkah mediasi, PWI LS DPC Taman menggelar audiensi dengan pihak ahli waris makam yang diwakili Syaifudin.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan tokoh masyarakat, di antaranya Gus Fandi Ahmad Fitrah dan Gus Ambiyak (Choirul Ambiyak), serta warga sekitar Wonocolo dan Ngelom.
Dalam audiensi tersebut, Gus Ambiyak menjelaskan sejarah dan silsilah Mbah Dirjo Joyo Ulomo.
Ia menegaskan bahwa Mbah Dirjo memiliki keterkaitan sejarah sebagai bagian dari pasukan pengawal Pangeran Diponegoro sebelum menetap di wilayah Sepanjang dan berguru kepada Kiai Raden Ali Ngelom.
Ia juga menegaskan bahwa makam Mbah Dirjo berada di kawasan Pasar Sepanjang dan telah lama dikenal oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari sejarah ulama Nusantara.
Sementara itu, Syaifudin selaku ahli waris menjelaskan kronologi pembongkaran makam yang terjadi pada 15 April 2026.
Ia menyebut seorang warga bernama Arifin melakukan tindakan pembongkaran dan kini telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Kami meminta agar makam ini dapat dipulihkan kembali seperti semula, karena memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi masyarakat,” ujar Syaifudin.
Ketua DPD PWI LS Kabupaten Sidoarjo, Gus Maki, menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini harus berawal dari kejelasan status lahan makam.
“Jika status tanah dan ahli waris sudah jelas, maka penyelesaian akan lebih mudah dan adil bagi semua pihak,” tegas Gus Maki.
Ia juga menegaskan bahwa PWI LS akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Taman serta memastikan penyelesaian kasus berlangsung transparan.
Dari hasil audiensi, PWI LS menilai bahwa isu yang beredar di media sosial terkait penemuan benda tertentu di makam adalah tidak benar atau hoaks.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hingga tuntas secara hukum dan sosial.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
