DIAGRAMKOTA.COM – Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, mengajak anggota DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik untuk segera menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU.
Menurut Hardjuno, UU Perampasan Aset merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia akan menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.
Hardjuno menekankan bahwa korupsi di Indonesia semakin merajalela dan menjadi-jadi. Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Ini darurat sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, UU Perampasan Aset tidak hanya mengatur terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. Dengan memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset, anggota DPR yang baru dilantik dapat lebih mendapat kepercayaan besar dari masyarakat.
Hardjuno juga menekankan pentingnya sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI dalam menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa.
Dengan bekerjasama, Pemerintah dan DPR RI dapat menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset, menurut Hardjuno, merupakan langkah moral dan hukum yang sangat penting. Korupsi telah merugikan rakyat dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas.
“Pengesahan RUU ini merupakan langkah moral dan hukum. Korupsi telah merugikan rakyat, dan negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan aset yang telah dirampas,” ungkap dia.
Dengan adanya UU Perampasan Aset, Indonesia dapat menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode sekarang.Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini pengesahan RUU itu merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama,” ucap Tessa d, Senin (1/10/2024).
Dengan pengesahan RUU ini, Indonesia dapat menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dirampas.
Hardjuno berharap sinergisitas kooperatif antara Pemerintah dan DPR RI dapat menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat. (dk/ria)