Penelusuran Pansus DPRD Pasuruan Mengungkap Kebijakan Pengelolaan Lahan di Blitar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan kembali melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan keabsahan data pengelolaan lahan yang terkait dengan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di wilayah Blitar. Penelitian ini dilakukan setelah ditemukan ketidakjelasan dalam penyediaan informasi oleh pihak Perhutani, yang menimbulkan kecurigaan terhadap proses administrasi dan transparansi pengelolaan aset negara.
Kekurangan Data Administrasi Menjadi Sorotan
Selama inspeksi, Pansus menemukan bahwa Perhutani tidak mampu memberikan rincian detail mengenai luas lahan yang telah dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama di tiga desa terdampak. Ketiga desa tersebut adalah Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Ploso Rejo. Informasi yang disampaikan dinilai tidak lengkap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” ujar Sugiyanto, Ketua Pansus, saat diwawancarai melalui pesan singkat. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi masalah serius karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas aset negara yang dialihfungsikan.
Masalah Transparansi dan Legalitas Aset
Masalah semakin kompleks ketika Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti dari Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengeklaim telah menerima lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali sebagai kawasan hutan.
Sugiyanto menyoroti bahwa legalitas aset harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Status kepemilikan dan batas patok tanah masih dianggap abu-abu oleh para wakil rakyat,” tambahnya.
Verifikasi Lapangan Dilakukan untuk Memastikan Akurasi Data
Setelah melakukan kunjungan ke kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak menuju lokasi fisik di Kecamatan Kademangan untuk meninjau kondisi lahan secara langsung. Tim menemukan fakta lapangan bahwa area tersebut kini telah bertransformasi menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Meskipun secara fisik terlihat sebagai hutan jati yang layak, status kepemilikan dan batas patok tanah tersebut masih dianggap abu-abu oleh para wakil rakyat. Hal ini menjadi catatan krusial bagi Pansus karena legalitas aset harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
Langkah Lanjutan untuk Mencegah Manipulasi Data
Pansus dijadwalkan akan segera mendatangi perangkat di tiga desa terkait untuk mencocokkan data lapangan dengan klaim yang disampaikan perusahaan. Langkah ini diambil guna memastikan apakah luas tanah yang dibeli PT Kusuma Raya Utama benar-benar sesuai dengan kewajiban TMKH yang dibebankan.
“Selanjutnya kami akan mendatangi 3 desa yang kami sebutkan tadi untuk memastikan berapa tanah yang sudah dibeli oleh PT untuk tanah pengganti tersebut,” pungkas Sugiyanto. Upaya verifikasi ini dilakukan untuk menutup celah manipulasi data luas lahan pengganti.
Komitmen Pansus untuk Akuntabilitas dan Transparansi
Pansus menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan adanya praktik manipulasi data yang dapat menghambat tertib administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur. Penelusuran ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas aset negara yang digunakan untuk kepentingan pengembang.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar