Kebijakan Baru LPG 3 Kg Satu Harga Mulai Diterapkan di Jakarta
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 15 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merancang kebijakan baru yang bertujuan untuk menstabilkan harga LPG 3 Kilogram (Kg) di seluruh Indonesia. Salah satu langkah awal dari kebijakan ini adalah uji coba penerapan satu harga di dua wilayah, yaitu Jakarta Selatan (Jaksel) dan Jakarta Timur (Jaktim). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi bertahap agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan kekacauan.
Tujuan Penerapan Harga Seragam
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kebijakan satu harga per wilayah dirancang untuk memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tetap terjangkau bagi masyarakat. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan diikuti dengan aturan pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga hanya kelompok masyarakat tertentu yang berhak membeli LPG 3 Kg.
“Kita akan menggunakan piloting area. Piloting area itu kita belajar pada kasus Februari kemarin. Ada satu aturan yang baru muncul, langsung berlaku seluruh Indonesia terus chaos,” ujar Laode dalam acara tayangan YouTube Kementerian ESDM.
Proses Uji Coba dan Evaluasi
Uji coba akan dilakukan selama enam bulan di Jaksel dan Jaktim sebelum kebijakan ini diperluas ke daerah-daerah lain. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan dan tantangan yang muncul selama penerapan.
“Jadi kita melakukan itu sambil kita pelajari. Kita lihat apa tantangannya begitu kita jalankan. Piloting itu penting. Jadi harus ada tahapannya,” tambahnya.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumpulkan data mengenai kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg. Data ini akan menjadi dasar dalam penerapan kebijakan tersebut.
Kewajiban Pembelian Menggunakan KTP
Salah satu aspek utama dari kebijakan ini adalah kewajiban pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa subsidi atau harga terjangkau hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Laode menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan langsung diberlakukan secara nasional, melainkan secara bertahap. Namun, ia memastikan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan tahun ini.
Reaksi Masyarakat dan Pengawasan
Meski kebijakan ini masih dalam tahap uji coba, masyarakat sudah mulai memberikan respons. Banyak yang menyambut baik karena harga yang lebih stabil, namun beberapa juga khawatir tentang proses administratif dan penggunaan KTP.
Kementerian ESDM akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian agar kebijakan ini bisa berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan pendekatan bertahap, pihak terkait berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga ketersediaan dan aksesibilitas LPG 3 Kg. ***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar