Kebijakan Baru BPJS Ketenagakerjaan untuk Meringankan Beban Peserta Mandiri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – BPJS Ketenagakerjaan telah mengumumkan kebijakan relaksasi iuran yang ditujukan khusus bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada masyarakat yang belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur (Lotim), Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa ada dua skema dalam kebijakan ini. Pertama, untuk sektor transportasi, iuran akan turun hingga 50 persen selama periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sebelumnya, besaran iuran per bulan adalah Rp16.800, dan sekarang menjadi Rp8.400. Yohan menyatakan bahwa pengurangan ini sangat signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi peserta.
Kedua, kebijakan relaksasi juga berlaku untuk semua kategori peserta BPU secara umum. Keringanan ini berlangsung dari April 2026 hingga Desember 2026. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku bagi peserta baru yang ingin mendaftar. Yohan menekankan pentingnya manfaat yang bisa diperoleh oleh masyarakat jika mereka bergabung dalam program ini.
Manfaat dan Target Peserta
Yohan menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri. Sementara itu, peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD tidak terkena kebijakan ini dan tetap berjalan normal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan target pemerintah untuk membantu masyarakat miskin atau penerima bantuan.
Realisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Lombok Timur masih jauh dari jumlah angkatan kerja yang ada. Hingga saat ini, total peserta yang tercakup baru mencapai 163.153 orang, yang terdiri dari 95.293 pekerja formal dan 67.860 pekerja informal. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerja informal yang belum memanfaatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Potensi Manfaat Program Jaminan Sosial
Nilai klaim manfaat yang dibayarkan sepanjang Januari hingga Desember 2025 untuk peserta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lombok Timur saja telah mencapai angka yang signifikan, yaitu sebesar Rp70 miliar. Data ini menunjukkan tingginya potensi manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus perlunya terus mendorong perluasan kepesertaan, terutama di kalangan pekerja informal, untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.
Pentingnya Partisipasi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
Yohan mengajak warga yang belum mendaftar untuk segera mengambil manfaat dari program ini. Ia menekankan bahwa kebijakan relaksasi ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan tanpa beban biaya yang berlebihan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.***

>

Saat ini belum ada komentar