DPRD Jawa Timur Perlu Regulasi Kuat untuk Optimalisasi Aset Daerah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 39 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pengelolaan aset daerah yang tidak optimal menjadi isu penting yang kini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Di Jawa Timur, sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dinilai terbengkalai dan belum memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Hal ini memicu tuntutan agar dibuat regulasi khusus yang dapat memastikan pengelolaan aset dilakukan secara transparan dan efisien.
Kondisi Aset Pemprov Jatim yang Memprihatinkan
Data menunjukkan bahwa Pemprov Jatim memiliki ribuan aset bernilai tinggi, termasuk lahan pendidikan, jalan provinsi, serta infrastruktur irigasi dan pengairan. Namun, hanya sebagian kecil dari aset-aset tersebut yang telah memiliki status legal atau clear and clean. Diperkirakan, sekitar 23 persen dari total aset tanah Pemprov Jatim memiliki kepemilikan yang jelas, sementara sisanya masih dalam kondisi yang belum terdata dengan baik.
Nilai total aset tetap Pemprov Jatim diperkirakan mencapai lebih dari Rp120 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar yang bisa dimanfaatkan jika pengelolaannya dilakukan secara profesional. Sayangnya, kondisi saat ini menunjukkan bahwa aset-aset tersebut belum bisa digunakan secara optimal, sehingga menyebabkan pemborosan dan ketidakpastian hukum.
Digitalisasi Data Aset: Langkah Awal yang Perlu Diperkuat
Pemprov Jatim telah melakukan digitalisasi data aset sebagai upaya menata administrasi dan inventarisasi aset daerah. Meski langkah ini dianggap positif, namun tanpa didukung oleh payung hukum yang kuat, digitalisasi tersebut belum mampu mendorong pengelolaan aset secara transparan dan produktif.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menilai bahwa digitalisasi saja tidak cukup. Ia menegaskan bahwa diperlukan regulasi yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur pengelolaan aset secara sistematis. Dengan adanya Perda, pengelolaan aset akan lebih tertata, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Aset bagi Masyarakat
Lilik Hendarwati menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait aset daerah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui aset-aset milik Pemprov Jatim yang berpotensi dimanfaatkan bagi kepentingan umum maupun peningkatan pelayanan publik. Dengan keterbukaan ini, aset daerah tidak hanya tercatat, tetapi benar-benar hidup dan produktif.
“Kami mendorong agar publik tahu aset apa saja yang dimiliki pemprov dan mana yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa hal ini juga menjadi langkah untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan aset.
Potensi Aset yang Tidak Termanfaatkan
Tanpa regulasi yang kuat dan sistem pengelolaan yang profesional, potensi besar dari aset daerah berisiko menjadi beban bagi pemerintah daerah. Aset yang tidak dikelola dengan baik bisa menyebabkan kerugian finansial dan kesenjangan layanan publik.
“Kalau dikelola dengan baik, aset daerah bisa menjadi sumber PAD sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tapi kalau dibiarkan tanpa aturan jelas, aset justru menjadi masalah,” pungkas Lilik.
Upaya untuk Membentuk Regulasi yang Efektif
DPRD Jawa Timur kini tengah menginisiasi pembuatan Perda pengelolaan aset sebagai solusi jangka panjang. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang kuat dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.
Selain itu, diperlukan koordinasi antara berbagai instansi terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas terkait lainnya, untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan dalam memantau dan memberikan masukan terkait pengelolaan aset.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar