Catat! Rencana Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pribadi, keluarga, atau bisnis. Penetapan ini dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 19 September 2025.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Tahun 2026 akan memiliki total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Khusus untuk perayaan Idul Fitri 1447 H, Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, dan Minggu, 22 Maret 2026. Sementara itu, cuti bersama Lebaran 2026 ditetapkan pada tiga hari, yaitu Jumat, 20 Maret 2026, Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.
Rangkaian Libur Panjang Idul Fitri 2026 dan Nyepi
Periode libur Lebaran 2026 menjadi sangat istimewa karena berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, yang merupakan hari libur nasional. Selain itu, terdapat cuti bersama Hari Suci Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kombinasi libur Nyepi dan cuti bersama Lebaran menciptakan rangkaian libur panjang yang signifikan. Masyarakat dapat menikmati libur beruntun mulai dari Rabu, 18 Maret 2026, hingga Selasa, 24 Maret 2026. Berikut rinciannya:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
Ketentuan Cuti Bersama untuk ASN dan Swasta
Pemerintah juga telah mengatur ketentuan pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/karyawan swasta. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban terkait cuti selama periode libur panjang.
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN.
Sementara itu, bagi karyawan atau pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan masing-masing. Oleh karena itu, pekerja swasta disarankan untuk memeriksa kembali kebijakan cuti di tempat kerja mereka.
Manfaat dan Harapan dari Rangkaian Libur Panjang
Rangkaian libur panjang ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik, berlibur, atau menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga. Dengan adanya tiga hari cuti bersama, masyarakat dapat memiliki waktu yang lebih panjang untuk merayakan Lebaran. Keputusan ini juga diharapkan dapat membantu meratakan kepadatan lalu lintas dan aktivitas ekonomi selama periode libur.
Persiapan dan Perencanaan Liburan
Dengan penentuan jadwal libur sejak dini, masyarakat dapat merencanakan mudik, liburan, atau pengaturan cuti kerja secara lebih matang dan efisien. Pemerintah menekankan pentingnya perencanaan yang baik agar masyarakat dapat menikmati libur dengan nyaman dan aman.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar