Perluasan Keselamatan Transportasi Kereta Api di Wilayah Daop 7 Madiun, Tutup Pelintasan Ilegal di Nganjuk
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat keselamatan transportasi kereta api dengan berbagai langkah preventif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penutupan pelintasan liar atau tidak terjaga, yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan standar keselamatan dalam penggunaan jalur kereta api.
Risiko Tinggi dari Pelintasan Liar
Pelintasan liar menjadi salah satu ancaman utama bagi keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, keberadaan pelintasan tersebut sangat berisiko, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Penutupan pelintasan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecelakaan yang bisa menyebabkan korban jiwa maupun kerugian material.
“Keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api,” ujar Tohari dalam keterangan resmi.
Langkah Preventif untuk Keselamatan Bersama
Penutupan pelintasan liar juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, pelintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” tambah Tohari.
Pengawasan dan Peningkatan Standar Keselamatan
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian. Titik-titik tersebut tersebar di seluruh wilayah Daop 7 Madiun. Saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik pelintasan sebidang, yang terdiri dari 185 titik pelintasan teregister dijaga, 27 titik pelintasan teregister tidak dijaga, satu titik pelintasan tidak teregister (liar) dijaga, dan tiga titik pelintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.
Pihaknya juga menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.
Imbauan untuk Masyarakat
Tohari mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan. Ia juga menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“”
Upaya Berkelanjutan untuk Keselamatan Jalan Rel
Selain penutupan pelintasan liar, KAI Daop 7 Madiun juga melakukan berbagai upaya lain untuk menjaga keselamatan jalan rel. Misalnya, pemeriksaan rutin melalui metode “walkthrough” untuk memastikan tidak ada gangguan dalam perjalanan kereta api. Selain itu, pihaknya juga aktif dalam pemeliharaan jalur kereta api, terutama menjelang musim hujan, untuk meminimalkan risiko gangguan.
Dampak pada Pengguna Jalan
Dengan penutupan pelintasan liar, pengguna jalan diharapkan lebih sadar untuk menggunakan fasilitas yang sudah tersedia. Hal ini tidak hanya melindungi kepentingan pengguna jalan tetapi juga menjaga kelancaran operasional kereta api. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan dalam transportasi kereta api dapat tercapai secara optimal.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar