Penyelidikan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Nadiem Makarim dan Peran Eks Anggota DPR
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- comment 0 komentar

(stimik)
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2021 menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkapkan bagaimana peran eks anggota DPR, khususnya Agustina Wilujeng Pramestuti, memengaruhi proses pengadaan barang tersebut.
Proses Pengadaan yang Tidak Biasa
Pada tahun 2021, pemerintah berencana melakukan pengadaan sebanyak 431.730 unit laptop berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, proses ini tidak berjalan sesuai dengan mekanisme biasanya. Jaksa menyebut bahwa sebelum rapat perencanaan dan pembahasan anggaran DIPA dilakukan, Agustina Wilujeng Pramestuti—yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI—menemui Nadiem Makarim.
Pertemuan antara Nadiem dan Agustina terjadi antara Agustus 2020 hingga April 2021 di sebuah hotel di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Agustina bertanya apakah teman-temannya bisa bekerja dalam pengadaan laptop. Nadiem kemudian menjawab bahwa hal teknis harus dibicarakan kepada Hamid Muhammad, yang saat itu menjabat sebagai Plt Dirjen Paud Dasmen.
Rekomendasi dari Pejabat Kemendikbud
Setelah mendapatkan jawaban dari Nadiem, Agustina menghubungi Hamid Muhammad. Ia lalu merekomendasikan agar Agustina bertemu dengan Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDasmen). Dalam pesan WhatsApp yang ditirukan oleh jaksa, Agustina menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Nadiem dan Hamid serta direkomendasikan untuk bertemu dengan Jumeri.
Setelah pertemuan tersebut, beberapa pejabat di lingkungan kementerian menerima “titipan nama” dari Agustina. Nama-nama perusahaan rekanan Agustina disebut masuk dalam daftar pemenang tender pengadaan laptop Chromebook.
Perusahaan yang Diuntungkan
Dalam surat dakwaan, tiga perusahaan utama disebut mendapat keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook. Pertama adalah PT Bhinneka Mentari Dimensi yang diwakili oleh Hendrik Tio. Kedua, PT Tera Data Indonusa (Axioo) yang diwakili oleh Michael Sugiarto. Ketiga, PT Zyrexindo Mandiri Buana yang diwakili oleh Timothy Siddik.
Jaksa menyebut bahwa PT Tera Data Indonesia (AXIOO) menerima keuntungan sebesar Rp 177,4 miliar dari pengadaan tersebut. Meski demikian, kubu Nadiem Makarim membantah bahwa pengadaan ini merugikan negara. Mereka mengklaim bahwa pengadaan justru memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Tanggapan dari Pihak Terdakwa
Dalam sidang, Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya terus membantah semua tuduhan korupsi. Mereka menegaskan bahwa semua proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Selain itu, pengacara Nadiem juga menyatakan bahwa peningkatan kekayaan Nadiem berasal dari investasi bisnis, bukan hasil korupsi.
Namun, jaksa tetap bersikeras bahwa ada indikasi keterlibatan Nadiem dalam memfasilitasi masuknya perusahaan-perusahaan tertentu dalam pengadaan laptop. Hal ini didasarkan pada adanya komunikasi antara Nadiem dan Agustina, serta rekomendasi dari pejabat kementerian.
Kritik terhadap Proses Pengadaan
Selain itu, sidang juga mengungkap bahwa ada rapat tak lazim terkait pengadaan laptop Chromebook. Peserta rapat diminta menggunakan headset untuk menghindari kebocoran informasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara terbuka, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak tertentu.
Perlu diketahui bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan Nadiem Makarim, tetapi juga sejumlah pejabat lain di lingkungan Kemendikbud. Beberapa di antaranya bahkan telah dipecat karena tidak mematuhi arahan pengadaan.
Sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terus berlangsung dengan fokus pada peran Nadiem Makarim dan eks anggota DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti. Meskipun kubu terdakwa membantah semua tuduhan, jaksa tetap menggambarkan adanya indikasi keterlibatan langsung dalam proses pengadaan. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah.***





Saat ini belum ada komentar