Pemenuhan Hak Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Jadi Fokus Pemerintah, Tunggu Tanda Tangan Prabowo
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kini tengah menyelesaikan proses penghitungan kenaikan gaji untuk para hakim ad hoc. Proses ini diharapkan segera rampung dan akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menjelaskan bahwa peraturan terkait kenaikan gaji tersebut sudah dalam tahap akhir.
Penjelasan dari Mensesneg tentang Proses Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Menurut Prasetyo Hadi, seluruh angka dan perhitungan telah selesai. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pekan lalu untuk finalisasi aturan sebelum akhirnya diteken oleh presiden. Meski demikian, ia belum memberikan detail jumlah kenaikan yang akan diterima oleh hakim ad hoc.
“Peraturan ini tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo.
Perbedaan Kenaikan Gaji Antara Hakim Ad Hoc dan Hakim Karir
Prasetyo tidak menjelaskan apakah kenaikan gaji untuk hakim ad hoc akan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan hakim karir. Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian kenaikan gaji maupun tunjangan untuk hakim ad hoc tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Penataan kenaikan gaji ini akan diatur dalam beleid lain yang sedang didetailkan. “Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” tambahnya.
Dialog dengan Para Hakim Ad Hoc
Selain itu, pemerintah juga telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc. Tujuannya adalah untuk memahami kondisi dan harapan mereka secara lebih jelas. Prasetyo mengatakan bahwa hasil komunikasi tersebut sedang didetilkan karena setiap hakim memiliki situasi yang berbeda-beda.
“Sudah (buka dialog), kan kita berkomunikasi terus. (Hasil komunikasinya) Sedang didetilkan, karena masing-masing lain-lain. (Kenaikan tunjangan) nanti disesuaikan dengan yang hakim karir,” jelas Prasetyo.
Respons dari Komisi III DPR
Komisi III DPR juga turut merespons isu ini. Ketua Komisi III DPR menegaskan bahwa gaji hakim ad hoc akan naik, meskipun tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc agar bisa bekerja dengan optimal.
Masalah Awal yang Menyebabkan Mogok Sidang
Sebelumnya, para hakim ad hoc melakukan mogok sidang setelah mengetahui bahwa PP Nomor 42 Tahun 2025 tidak mencakup kenaikan gaji mereka. Namun, pihak Istana Kepresidenan memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan segera diberlakukan.
Penyebab Kenaikan Gaji Ditetapkan Terpisah
Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Hal ini dilakukan karena perincian khusus untuk hakim ad hoc masih dalam proses penyelesaian.
“Karena berkenaan dengan hakim ad-hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” tambahnya.
Dengan penyelesaian proses penghitungan dan koordinasi dengan MA, pemerintah diharapkan segera menyelesaikan aturan kenaikan gaji untuk hakim ad hoc. Proses ini menjadi penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para hakim ad hoc dalam menjalankan tugasnya.***

>

Saat ini belum ada komentar