UMK Batam 2026 Rp5,4 juta atau Rp5,3 juta? Ini usulan dewan pengupahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 23 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRMKOTA.COM – Pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi rampung. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno Pemerintah Provinsi Kepri yang digelar di Gedung Graha Kepri Lantai VI, Senin (22/12/2025), termasuk penetapan UMK Batam 2026.
Rapat yang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 16.00 WIB itu dihadiri unsur tripartit, terdiri dari perwakilan serikat pekerja dan buruh (SPSI dan FSPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pemerintah kabupaten dan kota se-Kepri.
UMK Batam Naik Rp435 Ribu
Hasil pleno menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.424.743. Angka ini naik Rp435.143 dibandingkan UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan nilai alfa 0,7.
UMK Kabupaten/Kota Lain di Kepri
Selain Batam, UMK 2026 di kabupaten/kota lain di Kepri juga ditetapkan sebagai berikut:
Kabupaten Bintan
UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762.
Kabupaten Karimun
UMK 2026 ditetapkan Rp4.241.935, meningkat Rp285.460 atau 7,22 persen.
Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karimun ditetapkan Rp4.248.268, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.
Kabupaten Kepulauan Anambas
UMK 2026 sebesar Rp4.279.851, naik Rp194.932 atau 4,77 persen.
UMSK Anambas tidak ditetapkan karena pertumbuhan ekonomi daerah tercatat minus 5,6 persen, sehingga dikhawatirkan justru menurunkan upah.
Kota Tanjungpinang
UMK 2026 ditetapkan Rp3.789.980, naik Rp193.721 atau 5,37 persen, dengan penerapan alfa 0,5.
Kabupaten Lingga
UMK 2026 sebesar Rp3.833.531, naik 5,79 persen dibandingkan UMK 2025.
Kabupaten Natuna
Tidak mengusulkan UMK 2026. Dengan pertimbangan inflasi dan kontraksi ekonomi daerah, Natuna tetap mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, sekitar Rp3,7 juta.
Disnaker: Seluruh Proses Rampung
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, memastikan seluruh proses pembahasan dan penetapan UMK dan UMSK 2026 untuk tujuh kabupaten/kota di Kepri telah selesai.
“Alhamdulillah, hari ini pleno UMK dan UMSK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Kepri sudah selesai,” ujar Diky usai rapat pleno.
Ia menegaskan, penetapan upah tetap berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan penggunaan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9. Daerah yang UMK-nya berada di bawah UMP otomatis menggunakan UMP Kepri 2026 sebagai acuan.
Sementara itu, daerah dengan kondisi ekonomi yang memungkinkan—seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Kepulauan Anambas—menetapkan UMK sesuai usulan bupati dan wali kota yang telah disepakati dalam forum pleno. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar