Sekda Hambali Dikabarkan Tak Terima Undangan Rotasi Pejabat Kampar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Kampar dan dihadiri oleh Wakil Bupati Kampar Misharti serta Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi. Pemerintah daerah menyebut rotasi ini sebagai tindakan untuk memperkuat sistem tata kelola birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat melalui penempatan pejabat yang dianggap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Bupati Ahmad Yuzar menekankan pentingnya bagi pejabat baru untuk secepatnya beradaptasi dengan tugas dan program yang telah ditetapkan. Ia menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari percepatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kampar juga menunjuk Ardi Mardiansyah sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar. Penunjukan ini berlaku hingga ditetapkannya Sekda definitif, menggantikan Hambali yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda.
Kepala Sekretariat Mengakui Tidak Diumumkan dan Menanyakan Prosedur
Kepala Daerah Kampar, Hambali, mengungkapkan kekagetannya terhadap pengangkatan pejabat eselon II dan beberapa eselon lainnya. Ia menyebut bahwa ia tidak menerima undangan sah serta tidak dilibatkan dalam proses perpindahan jabatan tersebut. Hambali mengatakan bahwa ia baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk hadir sebagai saksi setelah dihubungi oleh Kepala BKPSDM pada pagi hari pelantikan.
Menurutnya, hingga saat ini ia belum mendapatkan surat keputusan (SK) apa pun mengenai posisinya, termasuk SK pensiun. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sehari-hari seperti biasanya hingga menerima dokumen resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hambali mengatakan bahwa dalam prosesi pelantikan, Bupati menyebut Ardi Mardiansyah akan menjabat sebagai Plh Sekda. Namun, ia meragukan dasar hukum dari penunjukan tersebut karena belum ada pengumuman resmi terkait posisinya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kampar Misharti menjelaskan bahwa penunjukan Plh Sekda dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan sambil menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari BKN untuk penetapan Sekda definitif. ***





Saat ini belum ada komentar