Menurut Livand Breemer, fenomena ini merusak citra ASN dan PPPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengemukakan isu tentang pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi perhatian mereka.PPPKyang berkeliaran saat jam kerja dan terlihat di tempat umum.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah mengingatkan akan pentingnya disiplin dalam bekerja bagiPNS dan PPPK.
“Disiplin kerja pegawai negeri sipil merupakan salah satu indikator penting dalam memenuhi hak dasar masyarakat terhadap pelayanan yang baik,” ujar Kepala Komnas HAM Sulteng Livand Breemer di Palu, Rabu (3/12).
Ia menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai fenomena yang terlihat di ruang umum, di mana sejumlah pegawai negeri sipil dan PPPK diduga berada di tempat-tempat seperti kafe, restoran, mal, serta pusat perbelanjaan saat jam kerja.
Menurutnya, fenomena tersebut merupakan pelanggaran disiplin kerja, di mana kehadiran Aparatur Sipil Negara di luar lingkungan kantor selama jam kerja tanpa alasan sah yang jelas, termasuk dalam pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lanjut dia, hal tersebut mengganggu hak layanan publik, di mana setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayar oleh negara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jika jam kerja yang efektif digunakan untuk keperluan pribadi, hal ini secara langsung mengurangi ketersediaan dan kecepatan pelayanan, sehingga melanggar hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik.
“Peristiwa ini merusak reputasi ASN sebagai pelayan publik yang bersih, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara untuk gaji dan tunjangan karyawan,” ujarnya menekankan.
Komnas HAM Sulawesi Tengah juga mengimbau para pemimpin daerah, khususnya gubernur, walikota, dan bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap kejadian tersebut.
Ia meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat di setiap instansi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan rutin di luar kantor dinas, khususnya pada jam kerja.
Selain itu, pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang terbukti tidak memiliki izin meninggalkan kantor atau berada di tempat umum untuk keperluan pribadi selama jam kerja, wajib menerima sanksi administratif yang tegas sesuai aturan hukum kepegawaian yang berlaku.
Ia juga mengharapkan adanya sosialisasi dan pendidikan terkait etika Aparatur Sipil Negara, disiplin kerja, serta pentingnya pertanggungjawaban dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kami mengingatkan, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK, red) berasal dari pajak masyarakat. Setiap menit jam kerja merupakan hak rakyat atas pelayanan,” ujarnya. ***





Saat ini belum ada komentar