KPK Periksa Rumah Dinas dan Pribadi Plt Gubernur Riau
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal pelaksana tugas Gubernur Riau.SF Hariyantopada hari ini. Dua bangunan yang dikunjungi oleh penyidik, yaitu rumah dinas serta tempat tinggal pribadi milik SF Hariyanto.
“Yang jelas adalah Wakil Gubernur Riau,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Budi menyebutkan bahwa para penyidik di lembaganya mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dari rumah dinas SF Hariyanto. Selanjutnya, kata Budi, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah serta mata uang asing dari tempat tinggal milik SF Hariyanto yang kini juga menjabat Plt Gubernur Riau. “Ini masih dalam perhitungan jumlahnya dan ini baru saja diamankan, diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi.
Juru bicara menyampaikan bahwa penggeledahan di dua rumah SF Hariyanto diduga terkait dengan penyelidikan kasus penerimaan hadiah dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Salah satu perhatian utama dari penyidik dalam kasus ini adalah aliran dana yang diduga diterima oleh beberapa pihak.
Dalam situasi ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Pakar Gubernur Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
KPK menuntut mereka berdasarkan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Anti KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.
Para tersangka sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Senin, 3 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.
KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, serta 9 ribu poundsterling. Uang dalam rupiah ditemukan di kawasan Riau, sementara uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.
Praktik korupsi tersebut terungkap setelah KPK menerima pengaduan dari masyarakat pada bulan Mei 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberianfee kepada Abdul Wahid. Feediberikan karena adanya penambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Feeyang telah disepakati sebesar 5 persen dari anggaran keseluruhan, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikanfeeterancam akan diangkat atau dipindahkan dari posisinya. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar