Batas Akhir Aktivasi Coretax 2025: Wajib Pajak Diminta Segera Amankan Akun dan Kode DJP
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wajib pajak di Indonesia diminta segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax serta mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2025.
Tanggung jawab ini merupakan tindakan penting yang diperlukan agar proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana, aman, dan terhubung dalam satu aplikasi.
Proses pendaftaran Coretax yang dimulai dengan verifikasi NPWP, pengisian data kontak, serta penggantian kata sandi sementara bertujuan untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menghadapi berbagai layanan perpajakan secara digital.
Setelah akun Coretax diaktifkan, wajib pajak harus membuat KO DJP, yang berfungsi sebagai tanda tangan digital sah dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan harus digunakan dalam seluruh dokumen perpajakan di sistem Coretax.
Untuk mengaktifkan KO DJP, wajib pajak perlu masuk ke Coretax, mengajukan permohonan sertifikat digital, serta melakukan verifikasi melalui menu Profil Saya. Jika proses verifikasi berhasil, KO DJP akan berfungsi dan siap digunakan, memastikan keamanan transaksi dengan menggunakan tanda tangan elektronik yang sah dari DJP.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan atau perubahan data dapat memanfaatkan layanan langsung di kantor pajak. Mereka bisa datang ke Kantor Pajak terdekat dengan membawa salinan KTP, KK, serta alamat email dan nomor telepon yang terdaftar dalam akun pajak, sehingga petugas akan membantu proses aktivasi hingga selesai.
Untuk membuat proses perpajakan lebih mudah dan terjamin keamanannya, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax serta mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Berikut petunjuknya dalam bahasa yang mudah dipahami ????
LANGKAH 1 Pendaftaran Akun Coretax
Syarat: sudah punya NPWP.
Cara aktivasi:
1. Akses halaman Coretax DJP, lalu pilih Opsi Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Cek pertanyaan “Apakah Wajib Pajak telah terdaftar?”
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, kemudian tekan Cari.
4. Konten email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
Jika terjadi perubahan data, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak.
5. Pastikan pengidentifikasian diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
6. Centang pernyataan → klik Simpan.
7. Buka pesan elektronik untuk melihat Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara.
(Masukkan email yang berasal dari domain resmi DJP.)
8. Masuk kembali ke Coretax → pilih Ubah Kata Sandi → buat juga passphrase.
Akun Coretax selesai diaktivasi.
LANGKAH 2 Membuat Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak (KO DJP)
KO DJP = tanda tangan digital sah dari DJP.
Semua dokumen perpajakan di Coretax harus menggunakan KO DJP.
Cara membuat KO DJP:
1. Login ke Coretax.
2. Masuk ke menu Portal Saya → pilih Permohonan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
3. Isi informasi sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Pemilik Tanda Tangan atau buat kata sandi.
5. Centang pernyataan → klik Kirim.
6. Jika berhasil, muncul pesan: “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
7. Unduh bukti penerimaan serta surat pengesahan sertifikat digital.
LANGKAH 3 Verifikasi KO DJP
1. Buka Halaman Saya → Profil Saya.
2. Masuk ke menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Sertifikat Digital.
3. Pastikan status berada dalam kondisi VALID.
• Jika masih tetap INVALID, klik tombol Periksa Status.
4. Jika validasi berhasil, klik Buat.
5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul dalam Dokumen Saya.
KO DJP sudah berfungsi dan dapat digunakan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar