Apa saja syarat perpanjang STNK tahunan dan 5 tahunan? Ini panduan lengkapnya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pernah nggak sih, lagi buru-buru mau berangkat kerja atau mudik, tiba-tiba ingat STNK kendaraan hampir mati?
Rasa panik itu wajar. Soalnya, perpanjang STNK bukan cuma soal bayar pajak, tapi juga soal legalitas kendaraan yang kita pakai setiap hari.
Biar kamu nggak kebingungan atau bolak-balik ke Samsat, yuk pahami persyaratan perpanjang STNK, baik tahunan maupun 5 tahunan, lengkap dengan cara dan hal-hal penting yang sering luput dari perhatian.
Kenapa Perpanjang STNK Itu Penting?
STNK bukan sekadar kertas pelengkap. Dokumen ini jadi bukti bahwa kendaraan kamu legal, pajak hidup, dan layak digunakan di jalan raya.
Telat perpanjang STNK bisa berujung denda, bahkan sanksi saat razia. Makanya, memahami syarat dan prosedurnya sejak awal bikin prosesnya jauh lebih tenang dan efisien.
Persyaratan Perpanjang STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap tahun tanpa ganti plat nomor. Prosesnya relatif simple, bahkan sekarang bisa dilakukan online di beberapa daerah.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (cukup diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (sesuai data STNK)
Untuk kendaraan atas nama perusahaan:
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Surat domisili & dokumen perusahaan terkait
- Kalau semua berkas lengkap, proses biasanya cepat dan nggak ribet.
Cara Perpanjang STNK Tahunan
1. Datang ke Samsat
Pemilik kendaraan mengisi formulir perpanjangan di loket pendaftaran dan menyerahkan berkas.
2. Lakukan Pembayaran
Setelah data diverifikasi, kamu akan diarahkan ke loket pembayaran pajak kendaraan.
3. Tunggu Pengesahan
STNK akan disahkan dan kamu menerima SKPD (bukti pajak) terbaru.
Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online
Sekarang, perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Langkah singkatnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL
- Registrasi dan verifikasi e-KTP
- Tambahkan data kendaraan
- Pilih layanan pengesahan STNK
- Lakukan pembayaran
- STNK disahkan dan dikirim sesuai ketentuan
Praktis, hemat waktu, dan cocok buat kamu yang super sibuk.
Persyaratan Perpanjang STNK 5 Tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan dilakukan bersamaan dengan ganti plat nomor, sehingga syaratnya lebih lengkap dan kendaraan wajib dibawa ke Samsat.
Dokumen Wajib
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- Formulir perpanjangan STNK
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Surat buka blokir (jika STNK terblokir)
- Pastikan data di STNK, BPKB, dan KTP sesuai agar proses berjalan lancar.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat
- Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan
- Lakukan cek fisik (nomor rangka & mesin)
- Legalisasi hasil cek fisik
- Isi formulir perpanjangan
- Serahkan berkas ke loket pendaftaran
- Lakukan pembayaran pajak
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru
- Ambil STNK serta TNKB (plat nomor)
Memang sedikit lebih panjang, tapi kalau datang pagi dan dokumen lengkap, prosesnya relatif cepat.
Memahami persyaratan perpanjang STNK sejak awal bikin kamu terhindar dari drama antrean, dokumen kurang, atau bolak-balik Samsat.
Baik perpanjangan tahunan maupun 5 tahunan, semuanya bisa berjalan lancar asal dokumen lengkap dan prosedur diikuti dengan benar.
Ingat, kendaraan yang legal bukan cuma bikin tenang di jalan, tapi juga melindungi kamu dari risiko hukum yang nggak perlu.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar