Purbaya Izinkan Tarif PPh Final 0,5% dengan Syarat!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mempertimbangkan penerapan pajak penghasilan (PPh) final untuk sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa batas waktu atau bersifat tetap.
Meskipun demikian, Purbaya menetapkan persyaratan agar UMKM tidak lagi memanipulasi omzetnya untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih murah.
“Nanti kita lihat kondisinya bagaimana. Jika memang benar-benar UMKM mereka tidak melakukan penipuan, seharusnya tidak masalah untuk diperpanjang,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (14/11/2025).
Meskipun demikian, Purbaya akan memperhatikan kondisi perekonomian selama dua tahun mendatang, sambil mengamati pelaksanaannya di lapangan saat ini.
“Kita lihat bagaimana keadaannya dua tahun mendatang (ekonominya). Biar saya terlebih dahulu melihat bagaimana penerapannya di lapangan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman menganggap, kebijakan ini menunjukkan arah reformasi fiskal yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur pajak penghasilan final untuk UMKM, sebelumnya tarif pajak penghasilan final UMKM memiliki masa berlaku tertentu.
Sekarang, pemerintah berupaya memberikan kepastian dan kemudahan jangka panjang kepada pelaku usaha kecil yang masih berusaha mempertahankan arus kas serta kompetitifnya.
“Metode berbasis pendapatan ini memang mudah dan hemat dalam pengelolaan administrasi, sehingga mampu memperluas jumlah wajib pajak, mendorong pengakuan resmi usaha, serta meningkatkan kemampuan beli dan perputaran ekonomi di sektor bawah yang menjadi tulang punggung konsumsi dalam negeri,” ujar Rizal.
Namun, Rizal menganggap kebijakan ini memiliki dampak struktural yang perlu diperhatikan. Menurutnya, skema pajak berbasis pendapatan cenderung bersifat regresif dan bisa menyebabkan efeklock-in,di mana pengusaha memutuskan untuk tetap kecil secara administratif agar terus mendapatkan tarif yang murah.
Peristiwa ini, menurut Rizal, berpotensi menyebabkan pengelompokan usaha yang terpecah dan mengurangi semangat untuk naik kelas. Dari segi keuangan, ia melihat potensi penerimaan pajak jangka panjang dapat menurun jika tidak diikuti dengan evaluasi berkala serta sistem pengawasan anti-pengelompokan yang ketat.
Oleh karena itu, Rizal mengatakan skema permanen ini seharusnya dilengkapi dengan evaluasi berkala setiap tiga tahun untuk mengevaluasi efektivitasnya terhadap ketaatan, penerimaan, serta mobilitas vertikal UMKM dalam sistem ekonomi formal. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar