Pro-Kontra Gelar Pahlawan Nasional, Apa yang Didapat?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Berikut poin-poin utama dari aturan tersebut:
1. Tunjangan berkelanjutan sebesar Rp50 juta per tahun, diberikan sekaligus satu kali dalam setahun kepada ahli waris yang sah.
2. Empat bentuk tunjangan lain juga diatur, meliputi:
– Tunjangan kesehatan (akses layanan medis dan jaminan kesehatan),
– Tunjangan hidup,
– Tunjangan perumahan, dan
– Tunjangan pendidikan (misalnya beasiswa bagi anak-anak pahlawan).
3. Fasilitas kehormatan lainnya, seperti pemakaman dengan upacara militer, kenaikan pangkat anumerta, serta dukungan administrasi dari instansi pemerintah.
4. Ahli waris penerima, sebagaimana disebutkan dalam Perpres, meliputi janda atau duda sah dari pahlawan. Jika keduanya telah meninggal dunia, hak tersebut dapat diteruskan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah.

>
>
>
