Penyelidikan KPK di Rumah Bupati Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyelidiki enam lokasi yang berkaitan dengan dugaan kasus suap proyek dan jabatan di KabupatenPonorogo, serta imbalan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
“Penggeledahan dilakukan di kediaman bupati, rumah tersangka SC, kantor bupati, kantor sekda, kantor BPKSDM, dan rumah ELW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi, Selasa (11/11/2025).
SC adalah Sucipto, salah satu dari empat tersangka yang merupakan pihak swasta diduga memberikan suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Sementara itu, ElW adalah Ely Widodo, saudara kandung Sugiri.
Dari penggeledahan tersebut, tim lembaga anti korupsi mengamankan beberapa dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan bukti elektronik. Selain itu, dirumah dinasBupati, penyidik juga menyita barang bukti uang,” jelas Budi.
Budi masih belum mampu mengungkap jumlah uang yang disita. Namun, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam penanganan kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik merupakan tindakan paksa dalam rangka kegiatan penyidikan yang diperlukan untuk mencari dan menemukan barang bukti sesuai ketentuan dalam KUHAP.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap BupatiPonorogoSugiri Sancoko, Kepala Dinas Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto dari pihak swasta.
Sugiri mendapatkan total sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma. Pembayaran dilakukan oleh Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya senilai Rp400 juta dan melalui teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Sementara itu, Agus Pramono menerima sejumlah Rp325 juta.
Kemudian, Sugiri kembali meminta kepada Yunus sebesar Rp1,5 miliar. Namun, uang yang baru diterima Sugiri hanya sebesar Rp500 juta. Pada saat itulah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita oleh penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut dimaksudkan agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.
Dalam proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga menerima komisi dari Sucipto yang merupakan pihak swasta yang mengelola proyek tersebut sebesar Rp1,4 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp14 miliar.
Kemudian Sugiri juga terlibat dalam penerimaan gratifikasi. Pada periode 2023-2025, Sugiri menerima dana sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Selanjutnya pada bulan Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang senilai Rp75 juta dari Eko yang merupakan pihak swasta. ***





Saat ini belum ada komentar